Banggar, Komisi III dan V harus bertanggung jawab terkait hibah masjid Sriwijaya

Dakwaan kepada Tim pembangunan dan kontraktor pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya pada pasal suap indikasikan adanya gratifikasi untuk loloskan anggaran hibah pada APBD Prov Sumsel 2015 – 2017 jelas Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

“Patut diduga ada aliran dana untuk oknum anggota DPRD Sumsel dan oknum ASN Sumsel bila pasal yang di sangkakan mengacu ke pasal suap dan gratifikasi” jelas Deputy MAKI Sumsel.

“Jelasnya akan dan harus banyak tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif karena persetujuan anggaran berjamaah dan melibatkan puluhan orang’, terang Deputy MAKI Sumsel.

“Kalau hanya AN dan MS rasanya kurang masuk logika hukum karena apa mungkin mereka berdua bisa memutuskan”, terang Deputy MAKI itu.

“Setelah AN serahkan berkas ke TAPD dan di terima MS maka masih ada persetujuan Kepala Daerah kemudian di bahas dan disetujui di DPRD Sumsel dan terakhir di evaluasi Mendagri sebelum di Perdakan dan dibuat penjabaranya dalam Pergub serta terakhir di buat NPHD oleh TAPD”, jelas Deputy MAKI Sumsel.

“Kalau semua salah di bebankan ke AN dan MS maka mereka menjadi Gubernur, menjadi pimpinan Dewan, Ketua Komisi, Ketua banggar, pimpinan rapat paripurna dan terakhir jadi Mendagri”, jelas Deputy MAKI Sumsel.

“Proses penganggaran berjamaah serta melibatkan puluhan orang dan tak mungkin satu kata sebelum di paripurnakan”, terang Deputy MAKI Sumsel.

“Bila dilihat dari pasal – pasal yang di sangkakan kepada 4 tersangka awal yang akan menjadi terdakwa saat sidang maka di pastikan ada gratifikasi pada proses anggaran dan melibatkan orang – orang Yayasan Pembangunan”, imbuh Deputy Feri Kurniawan.

“Lelang Juli 2015 dan ditetapkan pemenang lelang kemudian September permintaan pencairan dana hibah oleh Yayasan selanjutnya Nopember NPHD dan Desember 2015 di cairkan, proses kilat penganggaran dana hibah”, terang Deputy MAKI Sumsel.

“Hanya uang yang bisa mempercepat proses dalam sistem yang korup dan apakah hal ini juga terjadi dalam pembanguna rumah ibadah”, tanya Deputy MAKI Sumsel.

“Semoga tidak ada yang di lindungi dan ditutupi karena melindungi atau menutupi salah sebesar biji zarah maka semua amal ibadah akan di hapus oleh Allah”, pungkas feri

Narasumber : Deputy MAKI Sumsel

Pewarta : Nazaruddin Siregar

Mungkin Anda Menyukai