Sejumlah Pengembang Mengeluh Dengan Kebijakan/Aturan DPKA Kota Langsa

Langsa,Warta Polri- Kami selaku Pengembang/Developer Perumahan Kota Langsa keberatan dengan kebijakan/aturan yang diberlakukan oleh DPKA Kota Langsa tentang pembayaran pajak PBHTB untuk Rumah subsidi type 36 kata Hasbullah Wakil Direktur PT.Aqsa Indah Lestari kepada media ini, beliau salah satu pengembang di Kota Langsa,Senin(13/9)

Yang sebelum nya pajak BPHTB berlaku pembayaran nya 1 % dari harga jual rumah subsidi Rp.130.000.000,- dikurangi Rp.60.000.000,- = Rp.700.000,-.

Sekarang harus bayar menunggu Perwal ditanda tangani oleh walikota Langsa. Sementara berkas pengajuan bayar pajak BPHTB sudah kami ajukan jauh jauh hari diawal tahu 2021 tetapi tidak diproses oleh pihak DPKA Kota Langsa (bidang pendapatan)

Hal ini sangat menghambat untuk proses balek nama SHM dari konsumen yang Seharus nya kan diterapkan dengan aturan/kebijakan lama dalam pembayaran BPHTB.

Kalau nunggu Perwal diteken walikota misalnya diteken bulan desember 2021 nanti kan ini sangat sangat menghambat kami selaku Pengembang. Seharusnya pihak DPKA jangan menghambat proses pembayaran BPHTB yang sudah masuk berkas.

Mohon bapak walikota langsa memberi solusi dan tindakan untuk DPKA Kota Langsa yang menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah dan meresahkan pihak pengembang perumahan di kota langsa.pungkasnya
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai