Surabaya, Januari 2026 – Keterbatasan ekonomi dan lingkungan pendidikan dasar tidak menjadi penghalang bagi Mohammad Ali untuk menembus jenjang akademik tertinggi. Putra kelahiran Bangkalan, Pulau Madura, ini resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan fokus kajian hukum administrasi negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mohammad Ali lahir pada November 1990 dari keluarga sederhana. Sejak awal, kondisi sosial ekonomi keluarganya tidak sepenuhnya mendukung akses pendidikan tinggi. Namun, tekad kuat untuk belajar membawanya menempuh pendidikan hukum secara berkelanjutan hingga tingkat doktoral.
Pendidikan Sarjana Hukum ditempuh di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dengan konsentrasi pada hukum publik dan hukum administrasi negara. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, yang semakin menguatkan kapasitas analisis normatif dan teoritisnya.
Pada tahun 2025, Mohammad Ali berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Disertasinya berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dalam Norma Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang Berkedilan”. Penelitian ini mengkaji secara kritis kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam disertasinya, Mohammad Ali menilai bahwa penerapan norma penghapusan registrasi kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak kepemilikan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui pendekatan hukum normatif dengan analisis preskriptif—meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan filosofis—ia menawarkan model reformulasi hukum yang lebih proporsional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara, tanpa mengabaikan kepentingan administrasi dan pendapatan negara.
Selain berkiprah di dunia akademik sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Cipta Wacana, Mohammad Ali juga memiliki pengalaman praktis di bidang kebijakan publik. Ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli Anggota DPR RI di Jawa Timur Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pengalaman tersebut memberinya perspektif empiris dalam memahami relasi antara regulasi, kewenangan pemerintah, dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman praktik yang kuat, Mohammad Ali berkomitmen untuk terus mengembangkan kajian hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan, khususnya di bidang hukum administrasi negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

