Agustinus Judianto terpidana dalam kasus korupsi kridit macet di Bank Sumsel Babel belum mendapat keadilan selaku warga negara Indonesia menurut Deputy K MAKI Sumsel Feri Kurniawan. “Agustinus Komisaris PT Gatramas di vonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan dengan uang pengganti Rp. 13,4 milyar dalam perkara kridit macet belum mendapatkan keadilan”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Dikenakan pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor oleh JPU namun hakim PN Palembang melepaskannya karena bukan ranah pidana tapi di putusan Kasasi menjadi 8 tahun dan subsider Rp. 13,4 milyar”, ucap Feri Kurniawan. “Menjadi atensi bagi K MAKI bagaimana Ia ditetapkan menjadi tersangka seolah pelaku tunggal dengan pasal tipikor sementara proses persetujuan kridit di lakukan manajemen Bank BSB”, Kata Feri Kurniawan dengan nada bertanya.

“Saat proses sidang dan di bebaskan oleh Hakim tipikor PN Palembang Agustinus menyatakan PT Gatramas di terminated karena PT Rekin bermasalah dengan owner sehingga tidak bisa membayar ke Gatramas”, jelas Feri Kurniawan. “Selain itu terjadi pergantian Direksi PT Rekin yakni Dirut dan Dirops yang menyebabkan Direksi pengganti terminated PT Gatramas Internusa karena selaku supporting kontraktor di 5 proyek PT Rekind yang bermasalah”, kata Deputy K MAKI Sumsel.
“Kontrak di Loksemawe, Donggi, Pusri dan Iskandar Muda bermasalah sehingga Rekind tidak bayar ke Kami kata Agustinus’, ucap Feri Kurniawan.
“Salah satu Direksi yang di ganti saat itu sekarang Dirut Pertamina kata Agustinus dan saya tidak tahu kenapa saya harus menjadi korban kerugian BUMN pak Feri selanjutnya kata Agustinus kepada saya”, jelas Feri Kurniawan.
“Kalau memang masalah ini terkait restatement Audit keuangan PT Rekind yang katanya Rp. 1,7 trilyun pengurangan keuntungan kenapa saya yang ikut menanggungnya jelas Agustinus”, kata Feri Kurniawan
“Tolong saya pak Feri walaupun saya non pribumi karena kasih Tuhan untuk semua orang dan agama, saya butuh keadilan dan jangan korbankan saya ucap Agustinus dengan memelas”, pungkas Feri Kurniawan.
Sementara itu koordinator K MAKI angkat bicara”, “Dugaan korupsi Kridit macet di Bank Sumsel Babel akan rumit karena akan sulit penerapan pasal tipikor kepada manajemen bank Sumsel”, kata kordinator K MAKI Bony Balitong. “Dan ini akan bertentangan dengan pasal tipikor yang telah inkrah untuk terpidana Agustinus Judianto”, pungkas Bony Balitong

