K MAKI : Dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013 tinggal kenangan semilir angin selat Malaka

Dugaan Mega Korupsi dana Hibah 2013 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp. 600 milyar tinggal kenangan ibarat semilir angin selat Malaka. Dana hibah 2013 yang di peruntukan untuk Ormas, Masjid, Organisasi Sosial, organisasi keagamaan, organisasi kewartawanan dan organisasi kesukuan serta untuk pendidikan dan kesehatan senilai Rp. 2,1 trilyun.

Mantan Jampidsus dan Waka Jagung Almarhum Arminsyah pernah berkata di media masa bahwa ada Rp. 2,1 trilyun Anggaran Siluman pada APBD Sumsel 2013.

Setelah penetapan dua orang tersangka yang dinyatakan melakukan tindakan pidana korupsi penyaluran dana hibah 2013 perkara korupsi ini seakan hilang di telan waktu. Vonis dua orang tersangka tersebut tidak dinyatakan adanya kerugian negara yang harus di kembalikan menjadi anti klimaks perkara ini.

Dana aspirasi DPRD Sumsel diduga menyalahi aturan karena digunakan untuk pemberian hibah tanpa verifikasi dan proposal saat pembahasan anggaran. Evaluasi Mendagri jelas menyatakan bahwa dana hibah 2013 dapat dianggarkan bila di lampiri proposal namun sampai Perda APBD ditanda tangani belum ada satupun proposal dana hibah melalui aspirasi DPRD Sumsel.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang di komandoi Boyamin Saiman yang berjuang habis – habisan melakukan Praperadilan untuk mengungkap dugaan mega korupsi ini hingga 12 kali praperadilan. Namun fihak Kejaksaan seakan diam membisu dan terkesan tidak punya niat melanjutkan perkara mega korupsi ini.

Salah satu pegiat anti korupsi Sumsel yang juga ikut terlibat membantu MAKI dalam Praperadilan gugat penghentian penyidikan terkait sprindik tahun 2017 berucap, “saya sangat prihatin dengan terhentinya penyidikan perkara dugaan mega korupsi ini karena sedemikian banyak orang – orang menikmati uang negara yang bukan haknya dan seakan kebal hukum”, jelas Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.

“Betapa menderitanya Laonma Tobing menjadi terpidana sendiri dan menjalani hukuman hingga saat ini dan juga Ikhwanuddin yang tergeret perkara korupsi hanya karena usulan penerima hibah dan tidak memutuskan siapa yang berhak menerima”, jelas Feri Kurniawan.

“Duka nestapa LP Tobing yang menderita sendiri tanpa bisa membela diri menjadi catatan buruk penegakan hukum di NKRI karena banyaknya orang – orang bersalah lenggang kangkung dan tidak perduli penderitaan LP Tobing di persalahkan sendirian atas perbuatan orang banyak”, pungkas Feri Kurniawan.

Sumber & Rilis : K Maki Sumsel / Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai