Carut marut keuangan SP2J ditengarai akan berujung pidana

Palembang, Wartapolri.com- Carut marut keuangan SP2J selaku BUMD Palembang akan berujung pidana menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi independent (K MAKI) Bony Balitong. “Keuangan Jargas dan PLTG harusnya terpisah dari SP2J karena badan usaha yang terpisah dari SP2J”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Pendapatan PLTG dan operasionalnya harus di pisahkan dari SP2J karena beda unit usaha termasuk pajak dari penjualan daya listrik”, jelas Bony Balitong. “Termasuk juga Jargas sebagai unit usaha yang menguntungkan harus di pisahkan dengan holding SP2J”, ucap Bony Balitong.

“Apalagi PLTG yang harusnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sudah tidak lagi menanggung hutang bila operasional Turbin PLTG maksimal minimal 12 sampai dengan 14 MW”, kata Bony Balitong. “Demikian juga Jargas harus jelas kas masuk dan keluarnya”, ujar Bony Balitong. “Bisa saja ada aliran dana dari PLTG dan Jargas ke SP2J dalam bentuk pinjaman atau hutang piutang”, imbuh Bony kembali.

“Paling krusial adalah operasional perusahaan berupa Gaji karyawan, gaji pengurus perusahaan harus terpisah untuk setiap perusahaan karena Neraca rugi laba serta pajak yang harus dibayar harus detail untuk setiap anak usaha”, kata Bony Balitong. “Bisa saja gaji karyawan di catatkan dalam setiap unit usaha dan gaji Direksi dan Komisaris juga demikian namun hal ini akan berdampak besarnya biaya operasional setiap anak usaha” papar Bony kembali.

“Harusnya keuangan SP2J selaku holding terpisah dengan Jargas dan PLTG yang Bisnis Oriented kalaupun ada bentuknya pinjaman atau hutang dan selanjutnya gaji karyawan SP2J, Jargas dan PLTG terpisah untuk menghindari tunpang tindih pengeluaran dan pemasukan usaha”, papar Bony Balitong.

“Terkhusus BRT Musi yang usahanya Social Oriented (kepentingan masyarakat) dengan menerima subsidi betul – betul terpisah”, kata Bony Balitong. “Apalagi operasional BRT Musi harus jelas berapa kendaraan yang operasional dan berapa yang mangkrak “, jelas Bony Balitong.

“Terkait PLTG harus jelas pengadaan sparepartnya karena jangan sampai sparepart KW 2 harus ada Certificate Of Manufacture (COM) atau Certificate Of Original (COO) karena terdapat garansi sparepart”, kata Bony Balitong.

“Pada akhirnya transfer antar anak usaha PLTG dan Jargas ke SP2J akan mempengaruhi pajak Badan usaha”, pungkas Bony Balitong.

Sumber : K MAKI Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai