Lhokseumawe. Warta-Polri , Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Lhokseu mawe,mengundang beberapa intansi pemerintahan dan Intasi penegah Hukum dari kalangan TNI,Polri guna untuk mengikuti acara Implementasi dan sinergritas pengawasan Orang Asing di Kota Lhokseumawe untuk menyongsong masa
Vandemi dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional maka kita tingkakan sistem pengawasan keimigrasian ada dua yaitu,seramgkaian kegiatan yang dilakukan ntuk mengumpulkan,mengolah serta menyajikan data dan imformasi keimi grasian Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, yang berlangsung di Aula Hotel Diana pada Hari Kamis Tgl,2Juni 2022
dalam rangka memastikan dipatuhi nya ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keimigrasian
Melakukan pemeriksaan dan penelitian ter hadap surat perjalanan,atau dukumen lain,seperti daftar cekal,pemotretan pengam bilan sidik jari dan pengololaan data keimi grasian daripada Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing pemeriksaan dilakukan sewaktu memberikan atau menolak memberikan perizinan keimigrasian di tempat pemeriksaan dikantor Imigrasi, kata Rizky selaku panitia pelaksana acara tersebut sekaligus mewakili Kepala Kantor Imigrasi, menambahkan kegiatan rutin dan oprasi di lapangan dengan melakukan serangkaian pemantauan atau penyelidikan secara wawancara,pengamatan dan peng gambaran pengintaian,penyadapan,pemotre tan,penyurupan,penjejakan,penyusupan,penggunaan imformasi dan kegiatan lain.

Tim pengawasan Orang Asing tingkat Pusat a.Dibentuk dengan keputusan Menteri
b.Di Ketuai Oleh Menteri Dan Pejabat yang ditunjuk
2.Tim pengawasan Orang Asing tingkat Prof
a.Dibentuk oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham.
b.Di Ketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian
3.Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten / Kota dan Kecamatan.
a.Dibentuk oleh Kepala Kantor Imigrasi
b.Di Ketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi
Pengupulan Imformasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat Desa atau Kelurahan sampai ketingkat provinsi koordinasi dan pertukaran data dan imformasi,penyelesaian prmasalahan kebe radaan dan kegiataan Orang Asing, pelak sanaan dan pengaturan hubungan serta ker jasama dalam rangka pengawasan Orang Asing bedasarkan rencana oprasi,dapat
melakukan gabungan yang bersifat khusus maupun incidental, dalam hal menemukan tindak pidana dalam Operasi gabungan, maka diserahkan kepada Badan atau Inta nsi Pemerintah terkait sesuai dengan kewe nangan masing masing
Pengaturan TIMPORA dalam melaksanakan
kegiatan nya bersama dalam melakukan pengawasan Orang Asing sesuai pasal 15 peraturan Menteri Hukum dan Ham RI nomor, 50 Tahun 2016 Tentang TIMPORA kata. Rizky, (M)

