Perusahaan Sawit Seyogyanya Membuat Izin Galian C Pemerintah Harus Bersikap Tegas Terhadap Perusahaan Yang Nakal

Melawi- Wartapolri.com- Ketua Presedium Forum Wartawan dan LSM DR.Sukahar SH.,MH,melalui Korwil FW-LSM Kalbar Kabupaten Melawi Herry Harjomo menyatakan perusahaan sawit di Daerah Kabupaten Melawi seyogyanya harus mengurus izin tambang galian C secara resmi di kabupaten Melawi.

Perusahaan sawit harus memiliki izin galian C karena mereka menggunakan material tersebut sangat banyak, terutama tanah uruk dan sertu,” Jumat, (22/10/2021).

Herry Harjomo berpendapat terkait dengan tambang galian C yang berada di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan terlebih dahulu.

Hal ini bisa dilakukan melalui aparatur Desa sekitar perkebunan, kemudian data tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Menurut Herry Harjomo, pengawasan sangat penting supaya tidak ada lagi perusahaan yang diam-diam mengeruk sumber daya alam secara ilegal di Kabupaten Melawi untuk kepentingan mereka sendiri.

Pemerintah Daerah harus jemput bola agar program tersebut bisa berjalan dan tepat sasaran, sebab, menunggu laporan dari perusahan sawit dikhawatirkan tidak semua bersedia melaksanakan kewajibannya,katanya.

Hasil pendataan itu dapat dijadikan bahan bagi Pemerintah Daerah untuk mendesak perusahaan sawit untuk segera melengkapi izin tambang galian C.

Walaupun sungai tersebut masuk dalam areal HGU perusahaan semua ada aturannya berkaitan dengan garis sepadan bantaran sungai.Apalagi yang berkaitan dengan galian C itu semua sudah tertera dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta UPL/UKL, ucap Herry Harjomo si pria plontos tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 19 oktober 2021 di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.BPK (Bintang Perkasa Khatulistiwa yang ber alamat di Kecamatan Menukung ada indikasi galian C ilegal yang didatangi tim penegakan hukum dirkrimsus polda kalbar lansung ke lokasi pengerukan sertu di desa landau mumbung tepatnya di sungai ella hulu Nanga apat.

Mendapatkan inpormasi tersebut Tim media langsung cek kelokasi kejadian pada hari kamis tanggal 21/10/21 memang betul ada bekas galian dan kami menemukan 1 unit exapator Nomor. PM.101 E. merek HITACHI yang di duga digunakan untuk mengeruk material namun saat itu sedang tidak beroperasi.

Kami juga menemukan hampir ratusan tumpuk material yang sudah di ecer dipinggir jalan guna pengerasan badan jalan, serta ada tujuh unit mobil dum truck yang terparkir di base camp diduga 7 unit kendaraan tersebut di gunakan untuk angkutan material galian C tersebut.

Terkait dengan dugaan kedatangan tim dari dirkrimsus polda kalbar tersebut ada dugaan menutup tambang galian C yang belum berizin, pada intinya tujuannya baik, yaitu untuk melakukan pembenahan.

Saat ini kami dari tim media belum bisa berkordinasi dengan pihak managemen perusahaan PT.BPK dan kami belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian/Polda Kalbar.

Saat awak media menghubungi pihak PT.BPK melalui telpon seluler tidak di angkat dan hubungi via chat WhatsApp sampai berita ini ditayangkan kami belum mendapatkan jawaban(Jum)

Mungkin Anda Menyukai