K MAKI : Terdakwa Korupsi harus di hukum mati seperti terdakwa masjid Sriwijaya

Palembang,wartapolri.com- Tuntutan JPU kepada terdakwa dari tim pembangunan mengisyaratkan terjadi perubahan besar hukuman terdakwa korupsi. Salah satu terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dinyatakan menerima gratifikasi Rp. 600 juta di tuntut 19 tahun penjara dan subsider 9 tahun 6 bulan ucap Feri Kurniawan investigator perkumpulan K MAKI Sumsel.

Sementara itu Kordinator Perkumpulan K MAKI Sumsel juga angkat bicara, “semua terdakwa korupsi diatas Rp. 600 juta harus di tuntut hukuman mati oleh JPU Kejagung dan JPU KPK”, ucap Bony Balitong Koordinator Perkumpulan K MAKI Sumsel.

“Jangan para koruptor di pulau Jawa di tuntut ringan seperti Pinangki , Juliary, Edy Prabowo dan koruptor lainnya sementara kalau di Sumatera dituntut maksimal”, ucap Feri Kurniawan. “Semua harus adil tanpa ada intervensi politis dan kepentingan politik”, kata Feri lebih lanjut.

“Kita harus berkaca dengan tuntutan tim pembangunan masjid Sriwijaya yang di tuntut maksimal oleh JPU Kejaksaan sementara JPU KPK menuntut ringan para koruptor yang sangat merugikan negara”, kata Bony Balitong.

“Dasar tuntutan mendatang para koruptor di NKRI adalah tuntutan tim pembangunan masjid Sriwijaya agar tercipta rasa keadilan dan supremasi hukum”, pungkas Bony Balitong Koordinator Perkumpulan K MAKI Sumsel. “Saya ingin Jaksa Agung tidak lip service atau pepesan kosong dan kami mengapresiasi apa yang di ucapkan beliau menghukum mati para koruptor”, demikian kata Feri Kurniawan.

Sumber Perkumpulan MAKI Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai