Jaksa Agung Muda Pengawasan Agar Perkuat Pengawasan Terhadap Masih Banyaknya Jaksa Nakal

Jakarta, Wartapolri- Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) masih banyaknya Kasus oknum Jaksa Nakal yang tertangkap telah menyalahgunakan wewenang jabatan nya ternyata membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin kecewa.selasa(26/10)

Masih banyaknya Oknum Jaksa Nakal yang terlibat dalam penyalah gunaan wewenang dan jual beli perkara tersebut dinilai telah mencoreng wajah kejaksaan di tengah upaya Korps Adhyaksa membangun integritas Kejaksaan yang bermoral dan bermartabat dekat dengan masyarakat

Tb Rahmad Sukendar melihat kekecewaan ST Burhanuddin wajar. Sebab, sejauh ini Jaksa Agung sudah banyak menindak jaksa nakal, antara lain dengan mencopot sejumlah Kajati dan Kajari, namun masih saja terulang dan berulang kembali

“Terlebih, saat ini publik menangkap ada disparitas kinerja antara Kejagung dengan kejaksaan di daerah. Gebrakan Kejagung terbilang luar biasa, tapi oknum Jaksa di daerah banyak dilaporkan jual beli perkara,” ungkap Tb Rahmad Sukendar

Menurutnya, keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar di satu sisi telah membangkitkan harapan masyarakat anti korupsi di daerah.

Namun di sisi lain, karena harapan itu tak sepenuhnya berbanding lurus dengan kinerja kejaksaan di daerah, maka Kejagung seolah jadi satu-satunya tumpuan masyarakat.

“Makanya banyak warga masyarakat yang melapor oknum jaksa ke Kejagung, ke Jamwas atau Satgas 53. Ini tak dapat dihindari,” ungkap nya

Tb Rahmad Sukendar juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian melekat di daerah. Terkait adanya oknum jaksa yang sudah dilaporkan masyarakat , sambungnya, harus segera diproses secara transparan dan akuntabel.

“Yang tak kalah penting adalah pengawasan itu harus beorientasi pada peningkatan produktivitas kerja kejaksaan di daerah,” tandasnya.

Tb Rahmad Sukendar mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menargetkan Kejati dan Kejari agar menuntaskan setidaknya dua perkara korupsi dalam setahun. Akan tetapi, hematnya, target itu terlalu kecil dan tidak akan efektif bila tidak disertai mekanisme evaluasi yang memadai.

“Sudah rahasia umum, praktik korupsi itu ada di mana-mana. Tinggal penegakannya saja yang dioptimalkan,” ungkapnya.

Ia memahami bahwa kejaksaan harus profesional dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, itu bukanlah alasan untuk mengendapkan kasus korupsi apalagi mempermainkannya.

“Perlu target kinerja yang cukup disertai pengawasan ketat atas penanganan perkara,” pungkasnya.
Tb Rahmad Sukendar juga meminta kepada Jaksa Agung agar Satgas 53 Kejaksaan juga turun ke Sumatra , Sulawesi jangan hanya di Jawa saja namun juga harus bisa menangkap tangan para Jaksa Nakal di Sumatra yang belum tersentuh hukum
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai