Waibakul, wartapolri.com – Seorang pendeta di GKS Jemaat Anamanu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat menjadi korban kekerasan dari oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, pada Jumat (15/10/21) dini hari.
Korban bernama Pendeta Marthen G.W. Nunu (51) mendapat tindakan kekerasan dan tak terpuji dari pelaku berinisial YDP yang merupakan oknum Anggota DPRD aktif Kabupaten Sumba Tengah, lantaran pelaku YDP tidak menerima di nasihati oleh korban pendeta Marthen G.W. Nunu, karena pelaku YDP diduga sering mabuk miras dan sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto yang dihubungi media wartapolri.com melalui via WhatsApp, pada Jumat (15/10/21) malam, Kapolres AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar Jam 05.30 Wita bertempat di rumah terlapor berinisial YDP, Waimamongu, Desa. Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Pendeta Marthen G.W. Nunu.
Tindak pidana penganiayaan itu bermula ketika korban diminta bantuan oleh istri pelaku melalui WhatsApp (WA), agar mendatangi rumah pelaku dan menasehati pelaku karena pelaku YDP sering mabuk minuman keras dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Karena itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk menasehati pelaku yang mana pelaku YDP merupakan warga Jemaat GKS Anamanu tempat di mana korban bertugas sebagai Pendeta di GKS Anamanu, Kabupaten Sumba Tengah.
Ketika korban pendeta Marthen G. W. Nunu sementara menasehati pelaku, tiba-tiba pelaku bangun berdiri dan memukuli korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai Dahi dan Perut sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala (dahi) dan merasa sakit di bagian perut, karena itu korban langsung dibawa oleh saksi atas nama Orkin dengan menggunakan sepeda motor ke Rumah sakit Umu Waibakul untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas Kejadian tersebut, korban melaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Urban Katikutana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 79 / X /RES 1.8/2021/NTT/RES.SB/ Sek. Ktn, tanggal 15 Oktober 2021 dan dibuatkan VER Nomor : B / 57 / X / 2021, Tanggal 15 Oktober 2021.
Untuk diketahui, korban merupakan salah satu Tokoh Agama dan Pendeta di GKS Anamanu, sedangkan pelaku (terlapor) merupakan salah satu Anggota DPRD aktif Kabupaten Sumba Tengah dari Fraksi Nasdem. Terlapor sudah pernah melakukan KDRT kepada Istri terlapor dan pernah diselesaikan di Polsek Katikutana.
Penanganan kasus ini pun sudah diambil alih penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat. “Kasusnya kita tarik ke Polres untuk ditangani,” tambahnya.
Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan kasus ini pada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri sehingga tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Penulis : Anton Gallu