Penangkapan Tambang Ilegal di Laut Mengkubung masih Dalam Proses Penyidikan

Wartapolri.com. 19/10/2021Bangka, Telah dilakukan penangkapan waktu giat penertiban dan penindakan. Pada tambang ilegal.Yang dilaksanakan oleh Sat Pol air dan Sat Reskrim Polres bangka.

Penertiban dan penindakan yang di lakukan oleh Sat Pol Air dan Sat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) Pukul 09.00 WIB di laut mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam giat tersebut mengamankan puluhan pekerja tambang beserta panitia tambang.
Mereka langsung di bawa ke Polres Bangka untuk diminta keterangan dan diamankan, akan tetapi pada malamnya sekira Pukul 22.00 WIB Minggu, (17/10/2021).
penambang dan panitia tambang dibebaskan.

Sedang penambangan ilegal bisa dijerat.
dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158″.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana ,dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat mengkonfirmasi ke salah satu penambang ilegal yang dibawa ke Polres Bangka yang tidak mau namanya disebut,
Membenarkan, “kami sudah keluar malam senin”, (Minggu malam, (17/10/2021).
Apakakah kalian bebas, mengeluarkan uang?
Jawab : “saya tidak mengeluarkan uang, entah yang lain tidak tahu.

masih dari narasumber tersebut,
“Mengapa kami para penambang yang selalu jadi korban?
Semestinya panitia dan yang punya hajatan, sedangkan kami masuk bayar uang bendera”, Tuturnya.

Kemudian, saat awak media Selasa, (19/10/2021)
Minta komfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangka,
AKP Ayu Ningrum seizin Kapolres Bangka. Mengatakan,
“Kita masih ambil keterangan dulu.
Kami lengkapin dulu semuanya,
Baru nanti kami gelarkan apa tindakan selanjutnya”, Ujarnya.

(Redi Sofian)

Mungkin Anda Menyukai