Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Dua orang pelaku judi togel Jum,at ( 15/10/2021 ) sekitar pukul 24.00 Wita berhasil di amankan Tim Puma Polres Dompu. Perjudian jenis togel bertempat di dusun Permata hijau Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan masing pelaku berinisial MD warga dusun samara Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan FM (30 tahun ) warga dusun permata hijau Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Kedua pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawanan dan pada saat penggerebekan di tempat kejadian perkara petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua (2) Unit HP , Satu (1) Unit Kartu ATM , Enam (6) Lembar buku rekapan , Dua (2) Buah pulpen dan Uang tunai Rp.920.000 (Sembilan Ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian
– 6 lembar uang pecahan : 100.000
– 4 lembar uang pecahan : 50.000
– 3 lembar uang pecahan : 20.000
– 6 lembar uang pecahan : 10.000, keterangan pers Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos saat di temui awak media.

Rangkaian penangkapan perjudian tersebut ucap Kasat, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di, Dsn. Permata Hijau, Ds. Doromelo, Kec. Manggalewa, di komplek pertokoan tepatnya di Toko Hisyam celluler sering dijadikan ajang bermain judi jenis togel.
Selanjutnya pada hari Jumat, Tanggal 15, Oktober 2021 sekitar pukul 24.30 Wita.Tim Puma Yang dipimpin langsung oleh katim puma *IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K.* melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang A1 bahwa di lokasi itu sedang berlangsung permainan judi jenis togel, Beber Adhar mantan Kasat Reskrim Polres Panda Kabupaten Bima.
Kemudian tak berapa lama tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Pelaku dan BB. Selanjutnya tim membawa Pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, Tandas Adhar
Atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun masuk penjara, pungkasnya. Rdw ddo.

