INI TANGGAPAN KORDINATOR MAKI SUMSEL, TENTANG UU NO 40 TAHUN 2007

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan menyatakan Pembagian dividen berasal dari saldo laba bersih. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba bersih yang positif.

Adapun yang dimaksud dengan saldo laba bersih positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian dan kewajiban Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

SP2J dan Jamkrida di tengarai mempunyai laba bersih negatif namun diduga menangguhkan pajak dan kewajiban perseroan sehingga terkesan mendapatkan saldo laba bersih yang positive. Dengan mendapatkan saldo laba bersih positive itu perusahaan dapat menerima tambahan modal dari pemerintah dan membagikan deviden saham serta membagikan bonus.

Setelah mendapatkan penambahan modal dari Pemerintah berupa penyertaan modal pemerintah di BUMN maka perusahaan dapat menutupi kerugian perusahaan. Melalui Laporan Keuangan audited yang di audit Kantor Akuntan yang mau merekayasa Laporan Keuangan maka saldo laba negative berubah menjadi saldo laba positive.

PT Jamkrida mendapat penyertaan modal dari Pemprov Sumsel pada tahun 2020 sebesar Rp. 40 milyar karena saldo laba positive perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 1,6 milyar pada tahun 2019. Menjadi tanda tanya apakah betul saldo laba positive yang di bukukan oleh Akuntan Independent itu.

Berbeda dengan PT Jamkrida BUMD milik Pemprov Sumsel, PT SP2J BUMD Kota Palembang terus – menerus mendapatkan tambahan modal usaha melalui penyertaan modal dengan dalih subsidi ke BRT Transmusi yang diduga sebesar Rp. 24 milyar per tahun.

Dugaan rekayasa Audit Laporan Keuangan ini diduga sebabkan kerugian perusahaan karena besarnya biaya operasional perusahaan. Biaya operasional ini berupa gaji, perjalanan dinas, setoran ke oknum Pemerintah daerah dan pasilitas yang berbiaya mahal menjadi beban usaha dimana terkadang mencapai 70 % dari beban usaha.

Perusahaan yg bisa di kelola oleh sedikit orang yaitu Direksi dan para manager serta karyawan perusahaan menjadi over kapasity karena begitu banyak orang yang terlibat di dalam perusahaan daerah itu.

Menyikapi hal ini koordinator MAKI Palembang berucap, “Banyak anak perusahaan BUMD atau BUMD baru di bentuk tidak layak usaha namun diduga di paksakan di bentuk yang diduga untuk mengakomodir sanak family dan titipan dan menjadi beban APBD serta menggerogoti Pendapatan Asli Daerah”, kata Bony Balitong Koordik MAKI Palembang. “Kita lihat China yang punyo satu armada bus kota bisa jadi 10 bus kota dan Chino pedagang tahu yang punyo mobil Alphard kenapa mereka bisa begitu”, kata Bony dengan tertawa.

“Karena mereka pengusaha dan Profesional di bidangnya serta bukan orang – orang yang duduk datang serta berpikiran kotor mencari kesempatan meraup uang negara”, pungkas Bony Balitong dengan tertawa lebar.
Dilematis Perusahaan Daerah yang menjadi alat meraup uang negara dan diduga untuk menghidupi para pengangguran diduga terjadi hampir di semua Perusahaan Daerah termasuk juga BPR Sumsel yang mendapat penyertaan sangat besat.

Mungkin Anda Menyukai