Direktur PT .Putra Ananda Klarifikasi Statmen Mico Cs Terkait Pembayaran 2 M

Subulussalam, Warta Polri– Direktur PT .Putra Ananda Nadarudin Bantah dan tidak benar terkait pernyataan saudara Mico cs .yang mengaku sebagai rekanan dalam pekerjaan jalan lintas Subulussalam – Lipat Kajang dan perbatasan Propinsi Sumut Kamis (11/11/2021).

Melalui Press Rilisnya Nadarudin menyebutkan tak ada hubungan dengan permintan pembayaran di pekerjaan tersebut seperti yang di sampaikan oleh saudara Mico cs . Sebagai mana telah di beritakan pada hari Rabu 10 November 2021.

“Dan itu menurut saya tidak benar bahkan mereka saya anggap mengarah pencemaran nama baik Perusahaan saya PT. Putra Ananada, juga sekaligus kinerja PPK 2.6 ,karena tindakan PPK 2,6 sudah sesuai dengan mekanisme atau sesuai dengan aturan Direktur Jendral Bina Marga yang berlaku,” kata Nadarudin.

Masih menurut Nadarudin, Mengenai polemik proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumut.

Terkait sejumlah orang turun ke jembatan Lae Kombih Kecamatan penanggalan Kota Subulussalam 10 November 2021, dengan membawa spanduk dengan bertuliskan “Saudara Amri Mirza PPK 2.6 dan Direktur Putra Ananda tolong dibayarkan uang kami yang sudah masuk ke pekerjaan preservasi jalan Kota Subulussalam.”

Peristiwa itu berawal dari PT Putra Ananda, dipinjam oleh mizan sewaktu tender berlangsung dan setelah paket tersebut menang saudara mizan merekrut kembali saudara DN, Pak Sf , Mc,setelah penanda tanganan kontrak dan pengurusan uang muka.

“Dan setelah Uang Muka cair sebanyak 20 % saya menyerah kan kepada mereka
ternyata Uang Muka yang saya serahkan kepada mereka tidak gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan bahkan menyebabkan bahan-bahan untuk keperluan proyek sering tidak ada dilapangan , sehingga terjadi keterlambatan progres atau kemajuan proyek yang sangat lamban, dan terjadi deviasi yang signifikan antara realisasi proyek dengan target,” ungkap dia.

Sampai terjadinya BERITA ACARA SHOW COURSE MEETING tingkat I. (SCM 1) dan BERITA ACARA SHOW COURSE MEETING tingkat II. (SCM 2).

Sehingga pengerjaan proyek tersebut lanjutnya,” saya ambil alih untuk menghindari SCM III (back List)
Setelah beberapa hari saya ambil alih pengerjaan paket , mereka meminta untuk progres mereka,” paparnya.

Sementara berdasarkan data dan dokumen termin dilakukan setiap bulan sudah jelas pembayaran sesuai dengan hasil opname pekerjaan dari 3 pihak yakni kontaktor, konsultan, dan pihak PU. Secara komulatif progres hingga bulan juni ( mc 6 ) yang terlaksana baru mencapai 35,66% secara otomatis uang muka yg sudah dikembali 20% dari progres 35,66% dan sisanya masih di pegang pihak peminjam perusahaan.

Hasil diatas sudah di sampaikan kepada mereka, namun mereka masih saja tidak mau mengerti, tetap dengan argumennya sendiri dengan tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar dan bukti serta tanpa data yg bisa dipertanggung jawabkan bahkan Mico cs,menuding perusahaan PT. Putra Ananda masih berhutang 2M .

dan menurut mereka,Kalau tidak ada penyelesaian kami juga akan menempuh jalur hukum untuk masalah ini,bahkan mengancam akan membongkar kembali pekerjaan yang sudah di selesaikan , seperti apa yang kami kutip dari pemberitaan di beberapa media.

Akibat statmen saudara Mico cs.didalam pemberitaan tersebut sehingga Derektur PT Putra Ananda merasa dirugikan dalam hal ini. Nadarudin akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib, agar persoalan ini menjadi jelas, tegas Nadarudin, (M. Pohan)

Mungkin Anda Menyukai