Kapolres Sumba Barat Sampaikan Kronologis Pemerkosaan Anak 13 Tahun Oleh Ayah Kandungnya di Sumba Tengah

Waikabubak-wartapolri.com | Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, menjelaskan kronologis kasus pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur berinisial SLBK, yakni umur 13 (tiga belas) tahun yang masih duduk di kelas IX SMP, yang dilakukan oleh ayah kandungnya Yohanis Katanga Sagabara (42), warga kampung Umakapatung, desa Malinjak, kecamatan Katikutana Selatan, kabupaten Sumba Tengah.

Menurut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, pada saat pres rilis di ruang Lobi Pasola di Mapolres Sumba Barat, Rabu (12/5/2021). Kapolres Irwan Arianto mengatakan bahwa, “pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak kandungnya dilakukan sebanyak tiga kali, yang pertama terjadi pada tanggal 21 April 2021 di rumah tersangka, kampung Umakapatung, desa Malinjak, kecamatan Katikutana Selatan, kabupaten Sumba Tengah, dan pemerkosaan yang kedua kali kembali dilakukan lagi oleh tersangka pada tanggal 4 Mei 2021 yang dilakukan kampung yang sama”, Kata Kapolres

Kapolres Sumba Barat juga menyampaikan kronologis kejadian. Irwan Arianto menjelaskan bahwa “Pelaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak dua kali, pertama dilakukan pada tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 12.00 Wita pada saat korban berbaring di dalam kamar tidurnya, lalu pelaku masuk ke kamar tidur korban dan menarik korban keluar kamarnya menuju ke kamar pelaku, sampai di kamar pelaku lalu tubuh korban di banting oleh pelaku di tempat tidur dan mengancam korban untuk tidak boleh melakukan perlawanan, setelah itu pelaku membuka celana korban dan celana pelaku, setelah itu menyetubuhi korban”, Terang Kapolres
Kali kedua, menurut Kapolres kembali terjadi pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WITA pada saat korban sedang tidur di rumah, bersama pelaku dan ibu kandung korban inisial SWL, pelaku bangun dari tidurnya lalu membangunkan korban yang pada saat itu korban sudah dalam keadaan tidur, kemudian pelaku membuka celana korban, tetapi pada saat itu menurut Kapolres, korban melakukan perlawanan dengan cara berontak dan menendang tubuh pelaku, mengetahui hal tersebut lalu pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian hidung, bagian pipi dan kepala korban masing-masing satu kali, sehingga menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah, melihat kejadian tersebut menarik tangan korban dibawa keluar dari dalam rumah dan membasuh hidung korban yang berdarah. Beberapa menit kemudian lanjut Kapolres, pelaku keluar dari dalam rumah dengan membawa satu buah bantal dan tikar menuju ke korban dan menarik korban, mengetahui hal tersebut ibu korban menahan korban dan terjadi tarik menarik antara pelaku dengan ibu kandung korban, mengetahui hal tersebut lalu pelaku mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke arah ibu kandung korban dengan tujuan agar ibu kandung korban melepaskan pegangan korban, setelah itu pelaku menarik korban dan di bawa ke arah hutan atau padang rumput yang sepi , mengetahui situasi sudah sepi, pelaku membentangkan tikar yang dibawanya lalu menyuruh korban tidur dengan ancaman, setelah itu pelaku menjalankan aksinya menyetubuhi korban”, Pungkas Kapolres Irwan Arianto

Menurut pengakuan pelaku yang diwawancarai secara langsung setelah pres rilis di Loby Pasola, Pelaku Yohanis Katanga Sagabara, mengaku bahwa dirinya sudah dua tahun tidak normal, ada saat-saat tertentu dirinya tidak normal. Saat ini ia menyesali perbuatannya dan ia siap menghadapi hukuman.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman min 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai