Satresnarkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Padang Lawas, Warta Polri – Satresnarkoba Polres Padang Lawas menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut berinisial RP (29) dan EN (35) yang kedua tersangka merupakan warga Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas. Mereka tertangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas karena kedapatan mengedarkan barang terlarang jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RP sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Hasahatan Jae membuat warga resah. Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka RP di pinggir jalan umum Desa Hasahatan Jae serta mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dua paket, Hand Phone (HP) 2 (dua) unit, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Berjalan warna hitam list biru tanpa plat nomor dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan introgasi terhadap tersangka RP, dan RP mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari temannya berinisial EN, dengan cepat personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka EN di pinggir jalan umum Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Palas. Selanjutnya kedua tersangka diamankan di tahanan Polres Padang Lawas guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M. Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Agus M. Butar-butar, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka RP dan EN kepada awak media. Kedua tersangka RP, EN telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

Satresnarkoba Padang Lawas, AKP. Agus M. Butar-butar, SH mengungkapkan bahwa tersangka RP dan EN sudah masuk Target Operasi (TO) baru hari ini tertangkap. Tersangka RP dan EN terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tutur Agus menambahkan.

Ditulis : Yudha W. Manalu (Biro Padang Lawas)

Mungkin Anda Menyukai