Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dilumpuhkan Karena Melawan Saat Mau Ditangkap

Kupang, wartapolri.com – Satu pelaku pemerkosa gadis disabilitas di Kupang dilumpuhkan karena melawan petugas saat mau ditangkap. Pelaku tersebut dibekuk Polisi dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/22) dini hari. Pelaku bernama NT alias Niko (24), merupakan warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, kepada media ini menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Polres Kupang yang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade bersama 5 anggota Buser, yakni Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Niko merupakan salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang beberapa waktu lalu.

Kapolres menyebutkan kalau polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan saat mau ditangkap.

“Tersangka Niko sudah kami bawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang,” tutur Kapolres Irwan Arianto.

Mantan Kapolres Sumba Barat itu, juga menyebutkan saat polisi menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumah miliknya yang merupakan tempat persembunyian.

Saat diamankan, Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan saat itu Niko membawa benda tajam.

Polisi pun menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri.

Niko kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.

Setelah Niko berhasil ditangkap petugas, Kapolres Kupang langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan Ketua Pengadilan Kupang agar diterapkan pasal pemberatan bagi para tersangka.

“Kami sudah koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kapolres juga minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis.

“Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama,” imbuh Kapolres Kupang.

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Ketiga pelaku tersebut menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/22) subuh lalu.

Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur. Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses ketiga tersangka.

Kapolres juga menyebutkan bahwa tersangka Dani memperkosa korban sebanyak dua kali di waktu dan tempat yang berbeda.

Setelah Dani setubuhi gadis disabilitas itu, menurut Kapolres Irwan, tersangka Dani kembali mengajak dua kerabatnya yang tidak lain adalah Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Usai menerima laporan pemerkosaan dari pihak korban, Kapolres Kupang pun memerintahkan anggotanya mencari dan menemukan pelaku Niko.

Dalam proses pencarian pelaku Niko yang merupakan buronan, Polisi juga meminta bantuan kepala dusun di desa Oebola Dalam yang juga kakak kandung dari Niko agar membantu Polisi menemukan Niko dan menyerahkan ke polisi.

“Kita minta Niko melalui keluarganya untuk segera menyerahkan diri. Kita akan cari dan kejar,” ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kapolres juga merasa miris dengan kondisi korban pasca diperkosa karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

“Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu,” ungkap mantan Kapolres Sumba Barat ini.

E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang tergolong disabilitas mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.

Ia diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.

DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.

Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.

Kapolres Kupang menjelaskan kronologis kejadian kasus tindak pidana pemerkosaan itu kepada media warta polri ini melalui via WhatsApp, Selasa (28/4/22) sore.
“Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun. Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban. Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri,” jelas Irwan Arianto.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang.

Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT namun belum berhasil menemukan DT. Belakangan DT mengetahui bahwa korban sudah melaporkan ke Polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.

Kemudian pada hari Kamis (14/4/2022), pelaku yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT. Pada saat itu, korban sedang panen jagung seorang diri dan usai panen, korban pun hendak pulang ke rumah. Saat hendak mau pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan. Pelaku DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan yang tidak jauh dari kebun.

Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon. Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban.

Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban. Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan DT pada 31 Maret 2022 ke Polisi sehingga Polisi mencari DT.

Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.

Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangan nya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah.

Pada saat itu, paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.

Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.

Paman korban bersama korban melaporkan kasus ini ke Polres Kupang.

Kapolres juga menyebutkan, korban divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

“Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku,” sebut Kapolres Kupang.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai