Dua Pria Pengedar Shabu Warga Bali Satu di Tangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Marak peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.pasalnya para pengedar, pemakai, kurir dan bandar

Narkoba hampir setiap hari di lakukan penangkapan oleh aparat keamanan.

Lanjutan dari kasus Narkotika itu kemarin siang Kamis, ( 28/10/2021 ) sekitar pukul 12.00 Wita Tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polres Dompu menggulung dua orang pria yang di duga menyimpan, menguasai dan atau memiliki Narkotika golongan satu jenis Shabu Shabu.

Berawal informasi yang falid dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di lingkungan Bali Barat RT.02 Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu di tengarai ada dua orang pria inisial AR dan SK yang menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu Shabu.

Tindak lanjut informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Rahmadun Siswandi SH yang di back up tim puma Polres Dompu melakukan pemantauan di sekitar rumah yang di jadikan target oleh petugas.

“Setelah di lihat ada gerak-gerik mencurigakan tiem opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua orang terduga yang berinisial AR dan SK tersebut”.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan penangkapan AR wsrgaLingkungan Swete barat, Rt :10 002, Rw:005 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan SK (28 Tahun) asal Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu. Keduanya tak berkutik ketika saat di tangkap oleh Petugas.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar pada hari itu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan SK yang sama-sama beralamatkan Lingkungan Bali barat, Rt : 002, Rw:002, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, kabupaten Dompu.

“AR dan NK kami lakukan penangkapan di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan AR dan SK sempat ingin melrikan diri akan tetapi dengan kesigapan Tim berhasil menangkap dan menggeledah rumah terduga”,ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akmad Marzuki.

Dari hasil pennggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) senjata api rakitan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah selongsong, 1 (satu) buah bong (alat hisap), 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 3 (tiga) buah korek api yang sudah di modif, 1 (satu) buah parang, dan uang tunai Rp. 13.000,00- (tiga belas ribu rupiah). Namun sebelum di lakukan penggeledahan petugas memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil tersebut akan dilakukan pengembangan lebih dalam denga tujuan agar mengetahui barang-barang yang ada ditangan pelaku dari mana asalnya”, tuturnya.

Kemudian kedua pelaku tersebut di bawa ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan Lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.dari introgasi awal bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pengedar barang haram jenis shabu di wilayah Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, tandas Kasat Narkoba Polres Dompu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku bakal di Ganjar pasa 112, 114 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan hukuman minimal lima tahun Penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui. Pungkas. Jurnalis. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai