TEREKAM CCTV MALING ROKOK DAN MIE INSTAN DITANGKAP

Kota Binjai, WartaPolri.Com – Hari kamis tanggal 22 juli 2021, sekira pukul 21.10 wib di jalan letnan umar baki kelurahan sukaramai kecamatan binjai barat telah terjadi pencurian gudang milik HP, laki-laki, umur 49 tahun, pekerjaan wiraswasta yang berdomisili di jalan tengku amir hamzah dusun-VI kelurahan sendang rejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Setelah mengetahui bahwa telah terjadi pencurian di gudang miliknya pelapor langsung melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang semula berada di gudang, dan setelah dilakukan pemeriksaan  pelapor mengetahui bahwa barang miliknya yang semula berada digudang sudah tidak ditemukan ataupun hilang antara lain: 5 kotak mie instan merk mie sedap, 10 slop rokok merk marlboro merah, 10 slop rokok merk djisamsoe, 10 slop rokok merk sempurna dan 10 slop rokok merk surya 16.

Disaat melakukan pengecekan barang-barang yang hilang, kemudian korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku sedang melakukan pencurian dengan ciri-ciri pelaku memakai celana pendek warna merah les putih dan menutupi wajah dengan baju berwarna merah, bahwa pelaku melakukan pencurian masuk kegudang dengan cara merusak/membobol dinding gudang belakang dengan menggunakan sepotong kayu broti berukuran 2 meter dan setelah menjebol dinding lalu masuk ke gudang untuk melakukan pencurian sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.710.000,- dan atas kehilangan tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sehingga ianya mendatangi polsek binjai barat serta membuat laporan : LP/ 51 / VII /2021/spkt/binjai barat tanggal 22 juli 2021.

Setelah menerima laporan dari korban Ps.Kapolsek binjai barat Akp Siswanto Ginting bersama kanit reskrim Ipda H.M. Firdaus dan personil langsung mendatangi lokasi untuk melaksanakan cek TKP serta untuk mencari bukti-bukti petunjung tentang kasus pencurian tersebut.

Dan setelah melaksanakan cek TKP unit reskrim polsek binjai barat melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkat rekaman dari CCTV pemilik gudang identitas pelaku pencurian sudah dapat dikenali. Kemudian hari kamis tanggal 29 juli 2021 sekira pukul 18.00 wib  kanit reskrim menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku pencurian sedang berada di rumahnya, berkat informasi tersebut Akp Siswanto Ginting memerintahkan kanit reskrim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan benar setelah tim berada di TKP pelaku pencurian dengan inisial MI als Badoi, laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan mocok-mocok, Jalan Musollah Lingkungan-III Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat sedang berada didalam rumahnya, kemudian personil melakukan penangkapan terhadap TSK sesuai dengan surat perintah tugas, selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Binjai Barat untuk dilakukan intrograsi dan benar ianya mengakui perbuatannya namun dalam melakukan pencurian tersebut MI als Badoi melakukan pencurian tersebut bersama temannya E (DPO) . Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 1 buah kotak mie instan merk mie sedap, 1 buah balok kayu dengan ukuran 5 meter untuk alat merusak dinding, 1 potong baju kaos oblong warna merah dan 1 potong celana pendek warna merah les putih (pakaian yg digunakan pelaku terekam di CCTV sewaktu melakukan pencurian) dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana.

(Humas Res Binjai, 29-7-2021)

 

Penulis :  M. Mendrofa.

Mungkin Anda Menyukai