PELAKU PENUSUKAN WARGA MANISRENGGO DI AMANKAN POLISI

Jajaran Sat Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penusukan terhadap korban S ( 23 ) tahun, Warga Pecokan Rt 26 Rw 07 Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Sleman, pada (26/6/2021) di Simpang 4 Karoulon.

Berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi saksi, Sat Reskrim Polres Sleman, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penusukan, yakni RO ( 29 ) tahun dan BS ( 35 ) tahun, dan keduanya warga Jetis Kota Yogyakarta.

Di jalaskan oleh KBO Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda Safudin, saat Pers Rilis di Mapolres, “Korban saat itu mengendarahi motor hendak mamancing ke Kadisoka, setiba di TKP simpang 4 Karaulon,Ngemplak, pelaku yang juga berboncengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba berbrlok dan hampir menabrak korban, karena kaget korban meneriyaki serta mengejar pelaku, lantas seorang pelaku JB mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penusukan pada korban di bagian perut, sampai mengenai usus hingga menjulur keluar,” Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,namun nyawa korban tidak dapat di slamatkan hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Dalam Pers Rilis disertakan juga alat bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni : 1. Pakaian yang di kenakan korban. 2. Pisau yang di gunakan untuk menusuk korban. 3. Sepeda motor pelaku. Dan ancaman hukuman yang dikenakan pada dua orang terduga pelaku yang juga sama sama residivis,kasus pencurian ini adalah Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.
Pewarta : R.Tunjung Suseno

Mungkin Anda Menyukai