SIDANG PERDAMAIAN ADAT DAYAK

Sampit,Kalteng 02 Oktober 2021- Persidangan damai adat Dayak dengan pihak pelapor Batamad DAD Kotim,Elemen Masyarakat Kotim,Elemen Masyarakat Samuda dengan kasus keberatan atas tindakan tidak beradat yang dilakukan Jhonny Winata Pengusaha minuman keras Toko Cawan Mas Jl.Cilik Riwut Sampit terhadap simbol daerah Wakil Bupati Kab.Kotim(Irawati,S.pd) yang berdampak meresahkan masyarakat berlangsung di Sekretariat Dewan Adat Dayak lantai 2 Jl.A.Yani.

Sebelumnya telah ada mediasi Pertama dan Kedua tanggal 6/9 September 2021 yang dihadiri Pelapor dan terlapor namun tidak mencapai kesepakatan.Mediasi ketiga tanggal 14 September 2021 mencapai titik kesepakatan akan dilaksanakannya sidang perdamaian adat dayak oleh kedua belah pihak.Keterangan Pelapor bahwa benar terjadi pertengkaran kurang pantas antara tim razia yang dipimpin Wabup Kotim dengan pemilik toko cawan mas yang berakibat ketidaknyamanan terutama terhadap Batamad Kotim,Serta unsur elemen masyarakat yang dianggap melecehkan Pimpinan di Kab.Kotim.

Keterangan dari terlapor Jhony Winata merasa keberatan tim razia dianggap mengobrak abrik usahanya,namun terlapor mengakui bersalah karna berbuat tidak sopan terhadap tim razia dan bersedia diberikan sanksi adat berdasarkan hukum adat Dayak sebagai wujud belum bahadat dalam budaya huma betang dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.
Keputusan sidang menerima permohonan pelapor serta menyatakan terlapor wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan daerah Kab.Kotim Nomor 3 tahun 2017 tertanggal 13 Juli 2017 tentang pengawasan minuman berakohol serta terlapor wajib meminta maaf secara lisan juga lewat media online selama berturut turut 1(satu)minggu.

Terlapor juga dikenakan pasal 13 singer sala basa dengan oloh beken(denda salah tingkah dengan orang lain)serta pasal 96 kasukup singer belum bahadat(kelengkapan denda adat hidup kesopanan beretika,bermoral yang tinggi)sebesar 570 kati ramu.

Permusyawaratan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai Dan Let Perdamaian adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur dihadiri oleh Majelis Hakim Ketua Wawan Embang,Hakim Anggota Ahmad Taufik,Dedi Irama,Sabri,Bambang Hermanto serta Pencatat Sidang Saparudin,B.Sc.(HN)

Mungkin Anda Menyukai