Waikabubak, wartapolri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, menuntut 5,5 (lima koma lima) tahun penjara dan denda Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Soleman Tamo Ama selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan data yang diterima media wartapolri ini dari Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa (3/8/2021) sore, menyatakan bahwa Soleman Tamo Ama selaku PPK pembangunan Puskesmas Tanggaba, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2017 silam.
Bertempat di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, hari ini Selasa tanggal 3 Agustus 2021, Rene Anggara, S.H., telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Soleman Tamo Ama, S.T.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada sidang secara virtual, Selasa (3/8/2021) pagi.
Adapun amar tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni:
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2019,” pungkasnya
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Soleman Tamo Ama merupakan PPK pembangunan Puskesmas Tanggaba yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan.
Kepada terdakwa sebelumnya didakwa Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Pada pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku PPK, Soleman Tamo Ama dianggap telah lalai dalam menjalankan tanggungjawab sebagaimana diamanahkan kepadanya sehingga pekerjaan tidak dapat selesai dan bahkan hingga dilakukan pemutusan kontrak, sementara progres pembangunan masih dibawah 20% yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli politeknik kupang ternyata bangunan dinyatakan gagal konstruksi.
Atas perbuatan tersebut mengakibatkan mengalami kerugian keuangan Negara sebesar Rp881.859.542,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) sesuai penghitungan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sumber : Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Penulis : Anton Gallu