Surabaya,wartapolri.com- Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, melakukan sidang terbuka pengambilan sumpah / janji advokat , yang mana acara tersebut diikuti oleh 11 organisasi advokat dengan total jumlah 172 peserta. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera Surabaya (Rabu, 28/9/22).
Sebelum prosesi pengambilan sumpah/janji Advokat dilaksanakan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menanyakan kesediaannya para peserta untuk diambil sumpah/janji sebagai advokat, dari total 172 peserta keseluruhan nya menyatakan siap untuk disumpah.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan, sebelum melaksanakan profesinya, advokat wajib di sumpah terlebih dahulu oleh pengadilan tinggi diwilayahnya. Ini merupakan amanat dari UU advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (1), dan merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi. calon advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya juga mengingatkan bahwa Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan dan kode etik dari Advokat sendiri.
Ketua Umum Persatuan Advokat Jelajah Nusantara (PERAJANUSA), Bpk Imam Mahmudimy SH, S.Ag, M.M, M.H saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, hari ini ada puluhan anggota dari PERAJANUSA yang akan diambil sumpah/janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Presiden Perajanusa tersebut juga menegaskan kepada seluruh anggota yang telah diambil sumpahnya, bahwa saat ini mereka telah resmi berstatus sebagai penegak hukum, yang berarti kedudukan nya setara dengan penegakan hukum lainnya dari kalangan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Maka dari itu kepada rekan-rekan Perajanusa yang telah disumpah oleh pengadilan tinggi, untuk tidak minder dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat.
Bpk Imam Mahmudimy SH, S.Ag, M.M, M.H sebagai pimpinan tertinggi PERAJANUSA, siap mengawal dan membackup seluruh anggota jika ada kendala dilapangan saat menjalankan tugasnya sebagai Advokat berdasarkan UU Advokat & Kode Etik Profesi Advokat.

