Bireuen warta polri,com Kejaksaaan Negeri Bireuen mengadakan seminar hukum yang berlangsung di gedung AAC Ampon Chiek Peusangan kampus Universitas Almuslim, Selasa, (19/07/2022).
Menurut Kajari Bireuen Mohammad Rumdana SH, MH dalam sambutan nya, menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62.
Kajari Bireuen Mohammad Rumdana SH, MH menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Bireuen mengadakan sejumlah kegiatan termasuk salah satunya seminar hukum bertema ” Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice )” di kampus Universitas Almuslim.

Menurutnya keadilan restoratif ( Restorative Justice )” bertujuan agar setiap konflik yang ada bisa di selesaikan dengan damai oleh pelaku dan korban secara damai, jelas Kajari Bireuen Mohammad Rumdana SH, MH. Bupati Muzakkar A. Gani dalam sambutan nya pembukaan seminar mengatakan ” Restorative Justice ini sangat penting dan merupakan suatu tanggapan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran untuk memberikan kerugian dan di selesaikan dengan perdamaian, sementara bagi si korban dilakukan penyembuhan bukan sekedar fisik saja tapi juga perasaan.
Diantara pelaku dan korban mencapai pemahaman sehingga tercipta penyelesaian dengan damai, diharapkan dengan ada nya Restorative Justice tersebut ” mampu menyelesaikan setiap konflik yang ada Gampong gampong dengan kesepakatan damai ” harap Bupati Bireuen.
Sedangkan Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja SIK, MH mengatakan ” dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Polres Bireuen sebanyak 532 perkara ada 61 perkara yang di selesaikan secara Restorative Justice di tingkat Polres termasuk yang ada di Polsek, urai Kapolres Bireuen.
Seminar hukum bertema ” penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice ) menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Ketua DPRK Bireuen diwakili anggota DPRK Muchlis Rama, Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A. Gani SH, M.Si, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, S.I.K., M.H., Rektor Umuslim DR Marwan, M.Pd, selain itu juga hadir Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen Drs H. Ridwan Khalik, Praktisi Hukum, juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Zubir, S.H., M.H dan di moderatori Rahmat, S.Sos., MAP (Dekan Fisip Umuslim).
Sebelum dimulainya seminar juga dilakukan penandatangan naskah kerjasama (MoU) antara Universitas Almuslim dengan Kejaksaan Negeri Kajari Bireuen.
Seminar dihadiri sejumlah akademisi, Aparatur Sipil Negara tokoh Bireuen, SKPK, para camat, para ketua Apdesi kecamatan, Ketua OKP/ Ormas, Ketua organisasi mahasiswa dan sejumlah tokoh pemuda, kepala desa, sekdes, dan sejumlah tokoh masyarakat, (Veri B)

