Kejari Sumba Barat : Kami Tetap Komitmen Tuntaskan Kasus Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat

Waikabubak, wartapolri.com – Kasus Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat tengah ditangani dan dalam penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak, diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni menyampaikan bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017–2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih.

Namun, belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lahan yang akan digunakan untuk jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat sudah dilakukan pembebasan lahan, tetapi hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum terdaftar pada aset Pemda Sumba Barat. Lalu anggaran habis sementara lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya. Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras khas Daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

Arief Ramadhoni menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2017, anggaran pembebasan lahan tidak terealisasi. Sedangkan pada tahun 2018–2019 ada beberapa tahap pemecahan kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 2018 ada satu kegiatan pembebasan lahan dan tahun 2019 ada tiga kegiatan pembebasan lahan. Berdasarkan kronologis yang dilakukan Tim Satker, melakukan proses pemecahan lahan masing-masing di bawah 5 Haktare dalam artian proses pembebasan lahan. Sementara berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di atas 5 Haktare harus sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur. Tetapi karena dipecah menjadi di bawah 5 Haktare, maka Panitia (Satker) langsung melakukan pengadaan lahan sendiri, sementara jika diakumulasikan lebih dari 5 Haktare, tetapi panitia mencari formula lain yakni dengan cara pemecahan di bawah 5 Haktare.

Bahwa dalam kegiatan pembangunan jalan lingkar (Ring Road) kota Waikabubak, kegiatan fisik pembukaan dan pengerasan jalan sudah dilakukan tetapi pembebasan lahan belum terealisasi tentunya hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH., mengatakan bahwa pihaknya tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus yang tengah ditangani Bidang Pidana Khusus, yaitu kasus pembebasan lahan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat, sebanyak 52 Haktare yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.

“Kami tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat yang saat ini dalam tahap penyidikan Bidang Pidana Khusus”, ujar Bintang Yusvantare kepada media ini, Rabu (23/3/22) siang.

Bintang Yusvantare juga menyebutkan, selain kasus mega proyek Ring Road Sumba Barat yang tengah ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, pihaknya juga komitmen menyelesaikan beberapa kasus korupsi lainnya di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sumba Barat, diantaranya kasus pembangunan Puskesmas Tenggaba dan kasus korupsi kepala desa dari Kabupaten Sumba Barat Daya, kasus pembangunan Puskesmas Maradessa di Kabupaten Sumba Tengah yang saat ini dalam tahap penyelidikan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Kejari Bintang berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang tengah ditangani pihaknya saat ini, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang sudah dalam tahap penyidikan hingga penuntutan.

Kasus yang diduga merugikan negara itu, kini dalam tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Bahkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan mega proyek pembebasan lahan yang dimaksud, sebelumnya sudah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH., yang menangani kasus tersebut menyampaikan hal serupa, bahwa ia bersama tim-nya komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat yang diduga menelan anggaran sembilan miliar lebih itu. Demikian disampaikan Arief Ramadhoni yang ditemui media ini secara terpisah, pada Rabu (23/3/22) siang.

Ramadhoni menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya sedang menyusun Time Schedule (jadwal pelaksana) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli.

“Saat ini kami sementara susun Time schedule (jadwal pelaksana) pemeriksaan ahli dan pemeriksaan saksi. Kami tetap komitmen tuntaskan kasus pembebasan lahan Ring Road tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai