Cemarkan Nama Baik, Akun FB “SRA” di Sumba Tengah Dipolisikan, dan Kini Kasusnya Disidangkan di PN Waikabubak

Waikabubak, wartapolri.com – Dianggap telah mencemarkan nama baik, Merlinda Yorape Leo pemilik Konter Risky Cell di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur melaporkan salah satu pemilik akun Facebook yang berinisial ‘SRA’, yang diduga memposting status bersifat fitnah dan ujaran kebencian atas dirinya, pada tanggal 6 April tahun 2021 silam di salah satu Group Facebook “Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala”.

Pemilik akun Facebook ‘SRA’ dianggap telah mencemarkan nama baik Merlinda Yorape Leo. Postingan yang dimuat adalah Rizky Cell dituduh telah melakukan penipuan dengan cara secara diam-diam menarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dari ATM PKH tanpa persetujuan pemilik, yaitu Anas Kaka alias Mama Nona.

Menurut korban pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Merlinda Yorape Leo pemilik konter Rizky Cell melalui kuasa hukumnya Hady Salampessy, SH., kepada media ini pada Jumat (17/3/22) siang lalu, Hady menjelaskan bahwa kasus pencemaran dan ujaran kebencian yang dialami oleh kliennya itu bermula ketika seorang warga Katikuloku, Kabupaten Sumba Tengah bernama Anas Kaka alis Mama Nona, salah satu pemegang kartu ATM PKH mendatangi konter Rizky Cell yang beralamat di pasar lama Kabupaten Sumba Tengah.

Kedatangan Ibu Anas Kaka di konter Rizky Cell bertujuan untuk menarik uang dari ATM PKH miliknya di Agen BRILink konter Rizky Cell sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Saat petugas konter Rizky Cell melakukan pengecekan saldo ATM PKH milik Anas Kaka, menurut Hady Salempessy, saldo dalam ATM PKH itu tercatat dengan nominal RP. 1.410.000 (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Dari nominal saldo RP. 1.410.000 (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut, kemudian Anas Kaka meminta petugas konter Rizky Cell agar ditarikan uang sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dari kartu ATM PKH miliknya. Namun menurut Hady, pada saat petugas konter Rizky Cell melakukan transaksi penarikan sesuai jumlah permintaan pemilik ATM PKH sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) melalui BRILink terjadi gangguan sistem (eror), sehingga transaksi penarikan tersebut tidak berhasil (gagal) dan petugas kembalikan ATM PKH tersebut kepada Anas Kaka, kemudian Anas Kaka meninggalkan konter Risky Cell menuju Toko NS milik SRA yang juga merupakan Agen BRILink yang tidak jauh dari konter Rizky Cell, dengan tujuan yang sama untuk menarik uang sejumlah Rp400.000 (Empat ratus ribu rupiah) di kartu ATM PKH miliknya.

Rupanya, pada saat pengecekan saldo dalam kartu ATM PKH milik Anas Kaka di Toko NS, kata Hady, SRA pemilik Toko NS menyampaikan kepada Anas Kaka bahwa saldo sudah terdebit (sudah ditarik) dan sisa saldo dalam kartu ATM PKH tersebut dengan nominal Rp. 1.010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah). Setelah itu, SRA pemilik Toko NS menuduh petugas konter Rizky Cell telah menarik uang sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dan SRA menyuruh pemilik ATM PKH Anas Kaka itu kembali ke konter Rizky Cell untuk mengambil uang yang telah ditarik oleh petugas konter Rizky Cell.

Dengan kembalinya Anas Kaka pemilik kartu ATM PKH ke konter Rizky Cell, maka petugas konter Rizky Cell melakukan pengecekan ulang terhadap saldo dalam kartu ATM PKH tersebut. Setelah dilakukan pengecekan saldo di ATM tersebut, menurut pengakuan petugas konter Rizky Cell, kata Hady Salampessy, saldo dalam kartu ATM PKH milik Anas Kaka masih tetap utuh dengan nominal RP. 1.410.000 (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Karena saldo ATM tersebut belum terdebit (masih utuh), menurut Hady, pemilik ATM PKH Anas Kaka kembali minta pada petugas Rizky Cell untuk dilakukan penarikan dengan nominal Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Setelah petugas konter Rizky Cell melakukan transaksi penarikan, uang Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) bersama kartu ATM dan Slip penarikan diserahkan kepada pemilik dan Anas Kaka meninggalkan konter Rizky Cell.

SRA Posting Status yang berbau pencemaran dan ujaran kebencian di Group Facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala.
Kuasa hukum korban pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu, Hady Salampessy menyampaikan bahwa beberapa jam kemudian pada hari itu juga tanggal 6 April 2021, akun facebook SRA membuat postingan di group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala dengan narasi yang menyudutkan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Dalam postingan akun SRA di group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala , SRA menyebutkan bahwa konter Rizky Cell secara diam-diam menarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dari ATM PKH tanpa persetujuan pemilik, yaitu Anas Kaka alias Mama Nona. Dari postingan tersebut, kata Hady banyak anggota group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala yang berbalas pantun dengan komentar-komentar yang bersifat negatif yang menyudutkan dan merugikan kliennya Merlinda Yorape Leo yang merupakan pemilik konter Rizky Cell.

Berikut kutipan hasil Screenshot postingan akun SRA di group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala tanggal 6 April 2021 yang ditunjukkan oleh kuasa hukum korban kepada media ini.


“Badai berlalu, pgi ini penipuan terjadi, hati2 kalo cek at ambil uang d KONTER RISKY pasar lama krn baru sj terjadi tdi pgi ada saudara kmi yg dr katikuloku nm mm nona nm d ATM PKH ANAS KAKA, krn kmi lambat buka dia langsung cek dan di ksi bukti 1,410,000. mm nona tdk mau tarek uang krn dia minat d kmi spy sklian blnja, bgtu mm nona dtg langsung kasi atm dan langsung minta uang trek 4 rtus, bgtu sy cek uang cmn 1.010.000,dri phak konter dgn diam2 bwt pnrikn sndri yg 400 rbu tnpa britahu pmlik atm PKH, sy blg pergi kmbli minta uang klo tdk sy tfn Brimob dgn teratur mereka ksi suda itu uang, mf ya, mgkin d ini slip ats nm sy krn kmi pux edc 2 dr bank tdk hpus logo kmi, mhon britahu semua saudra2 kita yg dr desa2, hati2 dgn org luar dong dpt uang kita dong hilang, mksi atmin”.

Kuasa hukum korban, Hady Salampessy, SH., merasa bahwa postingan SRA di group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala itu, dengan narasi berbau pencemaran nama baik dan ujarana kebencian sangat merugikan kliennya. Hady juga menyebutkan bahwa sebelum melaporkan akun SRA ke Polres Sumba Barat, Merlinda Yorape Leo pemilik konter Rizky Cell pernah meminta SRA untuk menghapus dan klarifikasi terkait postingan tersebut yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Namu, kata Hady, permintaan kliennya itu untuk menghapus dan mengklarifikasi postingan yang berbau pencemaran nama baik tersebut tidak direspon oleh SRA. Dan bahkan Hady mengaku, bahwa akun SRA terus membuat postingan yang menyudutkan pemilik konter Rizky Cell dengan narasi yang berbau pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.

Hady menyampaikan bahwa perkara pidana ini teregister di Pengadilan Negeri Waikabubak dengan Nomor Perkara : 30 / Pid. Sus / 2022 / PN. WKB. Karena itu, Hady Salampessy. SH., selaku kuasa hukum korban pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berharap, agar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak memberikan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya dengan seadil-adilnya.

“Sebagai kuasa hukum korban, saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersama Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak memberikan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan kepada kliennya dengan seadil-adilnya. Klien saya sangat dirugikan baik secara material maupun secara psikologi dengan adanya postingan yang dimuat oleh SRA di group facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala,” pungkasnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, SH. MH., yang dihubungi media ini melalui via WhatsApp pada Jumat (18/3/22) malam, Andri membenarkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh korban Merlinda Yorape Leo pemilik konter Rizky Cell dengan terdakwa SRA, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak pada Rabu (17/3/22) lalu, dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan.

Atas perbuatannya, SRA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, sidang perkara Aquo selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pagi ini, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.

Media ini telah berusaha menghubungi SRA melalui via WhatsApp/ telepon seluler untuk dimintai tanggapannya terkait kasus pencemaran nama baik tersebut yang melibatkan dirinya, namun SRA tidak merespon hingga berita ini dinaikan.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai