Waikabubak, wartapolri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat membawa kelima orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus pembangunan Puskesmas Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, untuk disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Kupang, pada Rabu (16/3/22) lalu.
Kelima orang tersangka baru tersebut, yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Tipikor Kupang, yakni : IF selaku Direktur CV. Siska, YNH sebagai penghubung, DKW sebagai peminjam perusahaan, HN selaku Konsultan Pengawas
Direktur CV. Karya Putra Yuda, dan SMB selaku peminjam bendera konsultan pengawas.

Menurut Kajari Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH., melalui Kasi Pidsus Arief Ramadhoni, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan 5 orang tersangka pada kegiatan tersebut.
Ramadhoni menyebutkan kelima orang tersangka baru pembangunan Puskesmas Tenggaba antara lain Direktur CV. Siska, IF., penghubung YNH, peminjam perusahaan DKW, kosultan pengawas Direktur CV. Karya Putra Yuda, HN., dan peminjam bendera konsultan pengawas SMB.
“Saat ini ke-5 tersangka sudah ditahan di Rutan Kupang dan Rumah Tahanan Wanita Kupang sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan TIPIKOR Kupang” ungkap Arif Ramadhoni.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arief Ramadhoni menjelaskan, sebelumnya dalam keterangan sebagai saksi IF selaku pemilik CV. Siska pada bulan Mei tahun 2021 lalu, menurut Ramadhoni, IF menyatakan bahwa perusahaannya memang dipinjam oleh Sdr. DWK dengan perantara YNH pada Tahun 2019 yang lalu untuk mengerjakan Pembangunan Puskesmas Tenggaba (DI+TI) DAK Afirmasi Tahun 2019 yang berlokasi di Desa Tenggaba Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangan selanjutnya ia mengatakan bahwa uang muka pekerjaan memang masuk pada rekening CV. Siska namun kemudian ditransferkan kepada rekening pribadi peminjam CV. Siska yakni Sdr. DWK.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), STM., telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg
Penetapan 5 tersangka baru tersebut masih berkaitan dengan kasus yang dialami oleh STM selaku PPK saat itu, yaitu perkara Pembangunan Puskesmas Tenggaba (RJ+RI) DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Penulis : Anton Gallu

