Padang Lawas, Warta Polri – Team Satres Narkoba Padang Lawas mengamankan 5 orang laki – laki di duga tersangka pemakai dan pengedar Narkotika dan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP. Indra Yanitra Irawan, SIK. M. Si melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butar – butar, SH kepada awak media, Kamis (10/3/22).
Kegiatan Gerakan Kampung Narkoba (GKN) akan gencar dilakukan Polres Padang Lawas, sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Perintah Kapolres Padang Lawas Nomor : 142/III/RES.4.2/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengatakan, 1 tersangka pria berinisial ZH (32), Islam, warga Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas merupakan Pengedar dengan kepemilikan Barang Bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram, 1 unit HP android merk OPPO warna hitam, 1 unit HP kecil merk NOKIA warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan 4 orang pemakai berinisial MT (28), Islam alamat Desa Padang Matinggi Barumun Tengah, TS (30), Kristen alamat Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang, APAH (23), Islam alamat Desa Unte Rudang, Barumun Tengah dan KIS (34), Islam alamat Lingkungan III Desa Pasar Binanga, setelah dilakukan Tes Urine, Hasil Tes Urine Positif mengandung Zat Narkotika Amphetamin dn Methapetamin.
Penangkapan ke 5 tersangka dilakukan di rumah ZH, yang sedang memakai Narkotika jenis sabu. Ke 5 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas, tegas Agus.
Kepala Desa dan masyarakat Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas mengucapkan terimakasih kepada Polres Padang Lawas atas kegiatan GKN yang dilaksanajan Satres Narkoba Polres Padang Lawas. (YW. Manalu).

