Sumut, WartaPolri.Com – Surat Edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara, tuai kritikan dari sejumlah fihak, dan dinilai tidak objektif juga terkesan seperti pesanan.
Surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara tentang penertipan Tempat Hiburan Malam ( THM ) tersebut hanya meliputi 3 Daerah Kabupaten / Kota di Sumut, yaitu : Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
“Seharusnya penertiban yang dilakukan fihak Gubsu, tidak hanya di 3 wilayah kabupaten / kota yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tapi harusnya diseluruh Kabupaten / Kota di Sumut, yang menyediakan tempat hiburan malam ( THM ) tanpa pilih bulu” kata Sidarta Surbakti, Ketua DPD LWI Sumut, Jumat ( 7 / 1 / 2022 )
Menurut seorang warga Deli Serdang yang namanya tidak mau di tulis kepada WARTAPOLRI.COM, Jum’at,(7/1) mengatakan, “Dasar penerbitan surat ini apa? kalau kita baca ini dengan baik prihal SK tersebut tertulis penertiban bukan penutupan jadi seharusnya penertiban” kata warga ini.
“Penertiban yang dimaksud, berarti ada adminstrasi yang belum di penuhi atau ada hal yang di langgar bukan di cabut ijinnya” terangnya.
”Misalnya melanggar prokes harus pakai masker, jumlah pengunjung di batasi, jam operasi yang di langgar. Maka pihak pengelola berhak untuk memenuhi kekurangan administrasi yang di langgar tersebut, bukan penutupan tempat THM” tegasnya.
“Dan harusnya ditertibkan semua termasuk di Medan, Siantar dan Tanjung Balai, disana juga ramai THMnya” kata warga ini.
Surat edaran undangan yang dikeluarkan Gubsu dengan nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut juga menuai kritikan dari beberapa LSM seperti DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti, LSM BCW ( Binjai Coruption Watch ) Gito Affandi, LSM GEMBIRA Yudhi Pranata, dan Tokoh lainnya di Kabupaten Deliserdang, Langkat Dan Kota Binjai.
Ditempat terpisah, Yudhi Pranata Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut protes surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Menurutnya, penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut tidak adil, sebab di wilayah provinsi Sumut masih banyak Tempat Hiburan Malam yang bahkan konon katanya tempat maksiat.
“Kalau memang Tempat Hiburan Malam mau di tertibkan harus merata, tidak hanya di tiga wilayah tersebut seperti Cafe Duku,Sky Garden,Champion dan Star Flay, masih banyak THM yang lain di Sumut ini,” tegasnya.
Menurutnya surat undangan dari Gubsu tersebut bersifat sepihak dan tidak objektif diduga terkesan pesanan dari oknum tertentu.
”Jadi selaku Aktivis sosial Control Sumatera Utara, hari ini sangat mendukung program yang di lakukan Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait penertipan seluruh Tempat Hiburan Malam, tapi dengan catatan jangan ada Tembang Pilih, dan seharusnya pak Gubernur Sumatera Utara masih banyak lagi tugas-tugas yang harus di Sikapi, permasalahan infrastruktur, permasalahan kepentingan masyarakat, ya kita lihat contoh nya di kabupaten Langkat, banyak nya insprastruktur ( Jalan Provinsi ) yang hingga hari ini masih babak belur” kata Yudhi.
Penulis : M Mendrofa.

