Direktur BPR Bina Barum Tahanan Kejari Padang Lawas Akibat Merugikan Nasabah 2,6 M

Padang Lawas, Warta Polri. Com – Tersangka SL selaku Direktur Utama PT. Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bina Barumun dan SMH selaku Direktur Operasional PT. BPR Bina Barumun jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Padang Lawas, Kamis (3/2/22).

Penahanan tersangka SL disebabkan telah melakukan penipuan dengan menarik dana (uang-red) dari rekening salah satu nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan tersangka, nasabah mengalami kerugian Rp. 2,6 Miliar.

Tersangka SL mengambil uang tunai secara tarik tunai dan over booking dijadikan deposito menggunakan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah untuk memperkaya diri sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Teuku Herizal melalui Kepala Seksi Intelijen Kajari, Muhardan Budi mengatakan tersngka SL dan SMH ditahan atas perbuatan melanggar UU Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo pasal 49 ayat (2) huruf b dan pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka SL dan SMH di tahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksanaan Tinggi Negeri Padang Lawas untuk mempermudah proses persidngan,” tutur Muhardini.

Ditulis : Yudha W. Manalu (Biro Padang Lawas).

Mungkin Anda Menyukai