Pria Muda Warga Sumbawa Pengedar Shabu Shabu di Ciduk Tim Opsnal Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Belum tiga hari yang lalu tim opsnal satnarkoba Polres Dompu menggulung pelaku Narkoba asal Dompu dan tepat hari Senin,( 12/10/2021 ) sekitar pukul 23.35 Wita Tim opsnal satnarkoba polres Dompu kembali menangkap terhadap seorang pria inisial J warga Mata Desa Mata Kabupaten Sumbawa yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Penangkapan tersebut bertempat di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Terduga J warga Sumbawa tersebut di duga kerap membawa barang haram itu dari tempat asalnya kemudian memasarkan di wilayah dusun Kampung Baru Desa Matua Kecamatan WOJA khususnya dan Kabupaten Dompu, mengingat Kabupaten Dompu merupakan pangsa pasar yang nyaman untuk di edarkan barang haram jadah jenis Shabu tersebut”, papar warga setempat yang enggan di rilis identitasnya oleh awak media.

Menurut laporan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku pemilik barang haram berinisial J (30) yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa terbiasa melakukan pesta shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kesesuain informasi yang A1 Katim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H kemudian memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pengintaian gerak garik pelaku pada lokasi yang sudah ditarget tim opsnala satnarkoba polres Dompu.

Saat melihat pelaku yang di curigai sudah berada di lokasi lalu tim bergerak cepat dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Pada saat penangkapan terduga di saksikan oleh beberapa orang warga setempat.

Selanjutnya Kata Kasat Narkoba Iptu Ramli SH menjelaskan bahwa, tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan untuk memperoleh barang bukti. Dari hasil penggeledahan tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang akan dijadikan barang bukti dari tindakan kejahatan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil di tangkap tangan berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu , 1 (satu) buah plastik klip transaparan, 2 (dua) unit HP , 1 (satu) buah gunting , 3 (tiga) buah korek api ,1 (satu) Gulung plastik klip transaparan sisa pemakaian ,1 (satu) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam , 4 (empat) buah kartu kredit ,1 (satu) Lembar kartu tanda pengenal (KTP) dan Uang tunai sejumlah Rp. 330.000,00- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), semuanya sudah di amankan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu dengan total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU
Berat brutto,1.93 Gram setara Berat bersih, 1.23 Gram,jelasnya.

Kemydian Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU RAMLI, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA AKHMAD MARZUKI membeberkan, “pelaku beserta seluruh barang bukti kini tengah diamankan di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tandasnya.

Terhadap perbuatan jahatnya terduga bakal di jerat pasal 112 dan 114 ayat 1, 2 KUHP dengan hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun masuk bui, pungkasnya. Rdw .ddo.

Mungkin Anda Menyukai