Kepala Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Serahkan Sertipikat PTSL Tahun 2021

Nganjuk, WartaPolri.Com- Wujud pelaksanaan pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat untuk mendapatkan Sertipikat sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna back peningkatan kesejahteraan hidupnya (03/02/22).

Hadir dalam acara tersebut Camat Rejoso Johansyah Setiawan S E, Danramil Rejoso Kapten Inf Prayitno, Kapolsek Rejoso AKP Gendut Wisoko dengan dibantu panitia PTSL Desa Sambikerep.


Warga sangat antusias mendatangi Balai Desa Sambikerep untuk menerima sertipikat program PTSL pada 28 september tahun 2021 walau sekarang baru dibagikan 500 sertipikat dari pengajuan 1164 bidang.

Kepala Desa Sambikerep Agus Johanoko ketika di konfirmasi awak media mengatakan, untuk saat ini memang baru 500 sertipikat yang dibagikan karena yang lain masih proses.

” Saya berharap agar pada tahun ini semua sertipikat sudah jadi karena kalau belum jadi akan menjadi beban saya sesuai janji saya waktu pencalonan Pilkades dulu,” pungkas Agus Johanoko.

 

Widodo

Mungkin Anda Menyukai