Miris …! Program BPNT di Desa Ciririp Purwakarta Di Duga Di Monopoli Oknum Yang Tidak Bertanggungjawab

Purwakarta || Wartapolri -com,-Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan mengambil alih penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia.

Penyaluran dilakukan oleh pihak Kantor Pos, tidak lagi Bank Mandiri. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya permasalahan penyaluran bantuan ini.

Pembayaran sendiri dilakukan secara tunai melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-warung, akan tetapi bebas dibelanjakan dimana saja.

Penyaluran bantuan tunai akan dilakukan mulai bulan Januari, Februari, dan Maret. Dengan besaran dana BPNT yang diberikan mencapai total Rp600 ribu per KPM, atau Rp200 ribu per bulan.

Tapi kenyataan di lapangan masih ada saja oknum yang menabrak aturan yang dikeluarkan Kemendagri.

Salah satunya Desa Ciririp Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta, Yuyun penerima BPNT warga kampung Naringgul RT 06/03 menjelaskan kekecewaan nya pada saat menerima bantuan dia hanya diberi uang sebesar 200 ribu dan sembako.

“Iya saya dikasih uang 200 ribu lalu saya dikasih beras 2 karung, kentang 2 bungkus, telor 2 kilo Kacang tanah 1/2 kilo sama apel 2 bungkus. Ngambilnya dirumah pak Bujil,”ungkap yn, Rabu (24/03/2022).

Hal yang sama juga disampaikan BA kepada awak media saat ditanyai terkait Program BPTN, iya menyampaika ” Sama aja pak, semuanya juga cuma dikasih uang 200 ribu sama sembako, karena sembakonya Uda disiapkan”, ujar BA warga kampung Babakan RT 03/02 Desa Ciririp.

“Kan ada surat pernyataan yang dikasih desa ke warga, kalau tidak dibelanjakan sembako nanti gak dapat bantuan lagi”,Lanjut BA.

Agus Permana Putra, Kades Ciririp Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait keluhan warga, iya menjelaskan ” Saya cuma memfasilitasi dan menyalurkan bansos BPNT yang jumlahnya 600 ribu sesuai undangan dan data, semua KPM menerima sesuai nominal, terkait teknis pembelajaan bukan Rana saya, yang penting saya sudah menyalurkan bantuan itu melalui Pos”, ucap Agus.

Saat ditanya apakah Surat Pernyataan yang ditanda tangani warga penerima BPNT dikeluarkan Desa atau bukan, Agus Permana Putra hanya menjawab,” Nanti ditanyai ke operator pak, yang pasti bukan kerjaan desa,” tutup Agus.

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun kelapangan dan membentuk TIM guna menyikapi permasalahan yang ada

(DH/WP)

Mungkin Anda Menyukai