Lhokseumawe,Warta-Polri 27 Januari 2022- Sebenar nya kami sudah menyam paikan teguran kapada pihak Kepala Sekolah S.D masing masing agar Lembaran kerja peserta Didik (LKPD) jangan ada di perjual belikan kapada Anak Murid nya kalau nanti di jual resiko nya siapa yang mau bertang gung jawab, kata Abdul Malik,sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidi kan dan Kebudayaan (P&K) Kota Lhokseumawe. Abdul Malik,sebagai Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan menengah pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,P&K
dinas melarang keras aksi jual beli lembar Kerja peserta Didik (LKPD) di sekolah-sekolah di kota tersebut. Hal itu diungkap Abdul Malik menanggapi pemberitaan maraknya aksi jual beli (LKPD) yang didapati pihak dewan Lhokseumawe. “Kita tidak pernah melegalkan itu, justru melarang keras apa yang dilakukan pihak sekolah. Karena jual beli LKPD sangat bertentangan dengan permasalahan dalam aturan, tegas Kabid Dikdas Abdul Malik saat saya temui di dalam Ruangan nya di Kantor Dinas P&K Ia juga telah mengklarifikasikan hal itu kepada
kepala Dinas P&K Bapak Ibrahim, bahkan langsung ke Kantor Walikota untuk menjumpai Sekdako,T, Adnan. Menurutnya larangan tersebut sudah berulang kali kami sampaikan ke pihak sekolah, bahkan kami juga terus mewanti-wanti agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan itu,selanjut nya Saya perlu juga menyampaikan kepada rekan rekan awak Media pada prinsipnya LKPD itu sama saja dengan buku yang telah disediakan di sekolah,
hanya saja LKPD itu sudah diperingkas.Isinya semua sama,jadi wali murid tidak perlu khawatir,” ungkapnya lagi. Pihaknya juga telah memerintah kan kepada pihak sekolah yang belum menjual buku LKPD kepada Siswa, dan Siswi agar buku-buku tersebut dapat segera dikembalikan ke pihak distributor atau penyalur nya sebulum Disisi lain, Kabid Dikdas Abdul Malik merasa keberatan dengan sejumlah media yang menulis pemberitaan
soal itu, karena hak jawab tidak ditulis penuh seperti saat wawancara, hasilnya tulisan yang terbit tidak memenuhi hak jawab sumber. “Ada pemberitaan di sebuah media, seolah-olah dinas melegalkan praktik itu. Padahal pada saat wawancara saya hanya menjawab pertanyaan,saja kalau wali murid setuju beli LKPD itu tidak ada masalah. Namun demikian kami tetap melarang pihak sekolah menjual LKS itu, nah isi beritanya
terkesan dinas melegalkan, itu kan tidak fair,” ungkap Abdul Malik. Ia berharap rekan-rekan media harus berimbang dalam Pemberitakan hal-hal menyangkut persoalan hukum.Harus memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga tidak sepihak yang dirugikan.seperti berita LKPD jual beli lembar kerja Peserta Didik itukan tidak seimbang aliyas berat sebelah seharus nya harus relafan dalam penulisan nya jangan terlalu memojok, itu harapan kami sebenar nya, kata kabid dikdas Dinas P&K Kota Lhok seumawe, (M)

