Padand Lawas, Warta Polri. Com – Terkait Akte Kematian atas nama Borgo Tambunan (38) warga Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas ternyata sudah terbit sejak 2018 lalu. Pengajuan Supriyono (suami Borgo -red) membuat surat kematiab diduga untuk mempermudah rencananya menikah lagi.
Kepada awak media, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Padang Lawas Siti Maria yang di dampingi Kasi Kelahiran, Henni Ros Agustina Siahaan membenarkan draf Akte Kematian atas nama Borgo Tambunan di terbitkan Dukcapil Padang Lawas tahun 2018 lalu, ditanda tangani Kadis Bernawi Lubis.
Menurut Kadis Dukcapil, prosedur penerbitan Akte Kematian itu berawal dari permohonan Supriyono (43), lalu disetujui dan dinyatakan Kepala Desa setempat, hal ini Kepala Desa Sibodak Papaso, ungkap Siti Maria.
Kadis Dukcapil mengatakan, kasus seperti ini sering terjadi. Dominan suami yang hendak menikah lagi, tega memalsukan kematian isterinya untuk bisa menikah lagi. Namun kasus begini biasanya peran Kepala Desa yang perlu dipertanyakan, kenapa sampai berani menyatakan warganya meninggal dunia.
“Kasus seperti ini kerap terjadi dan biasanya Kepala Desa yang terlalu berani menyatakan warganya meninggal,” ujar Kadis.
Untuk memastikan draf permohonan itu, Disdukcapil masih akan menelusuri dengan mencari berkas lama yang menumpuk di gudang, membongkar berkas satu persatu.
“Kita bongkar dulu seluruh berkas yang ada digudang, kan sudah sejak 2018. Apalagi kantor kita sudah beberapa kali pindah. Kita cari dulu agar berkas petmohonan di temukan, ” tutur Kadis.
Dugaan pemalsuan Akte Kematian atas nama Borgo Tambunan yang dilakukan mantan suaminya Supriyono telah dilaporkan keluarganya melalui kuasa hukum, Pengacara Pasaribu dan Patners ke Polres Padang Lawas, Selasa (18/01). Dengan Laporan Pengaduan (LP) nomor : LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU.
Ditulis : ๐๐๐๐๐ ๐. ๐ผ๐๐๐๐๐ (๐บ๐๐๐ ๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐).

