LSM KANA : Pemerintah Aceh Diminta Hentikan Izin Galian C di Aceh Timur

Aceh Timur- Wartapolri- Ketua LSM KANA ( Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh), Muzakkir meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan proses izin galian c khusus di Kabupaten Aceh Timur. Kamis(11/11/2021).

” Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang izin galian c yang telah diterbitkan dan menghentikan proses izin galian c yang baru.” Ujar Muzakkir.

Menurutnya, permintaannya bukan tidak beralasan dikarenakan daerah Peunaron, Lokop, Simpang Jernih dan sekitar merupakan daerah rawan bencana alam seperi longsor dan banjir.

” Disamping itu juga yang harus diketahui kawasan tersebut juga merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) . Regulasi KEL sangat jelas sebagai kawasan strategis nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.” ujar Muzakkir.

” Pemerintah Aceh harus segera mengambil sikap terkait pemberian izin galian c tersebut dan juga harus dilakukan pengawasan oleh pihak terkait karena dikhawatirkan izin yang diberikan disalahgunakan. Izin galian c diberikan 1 hektare tapi dilapangan bisa- bisa 4 hektare pengambilannya.” Demikian Muzakkir.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai