Feri Kurniawan : ada potensi kerugian negara di KPU Palembang, Banyuasin Dan OKUS Dalam Pemilu Serentak 2019

Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 menuai polemik berdasarkan Laporan Kinerja oleh KPU Provinsi Provinsi Sumatera Selatan. Informasi itu terkait capaian kinerja atas penyelenggaraan Pemilu serentak itu.

Capaian kinerja itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1315/PL.01.8-Kpt/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPR, serta keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 208/PL.01.7-Kpt/16/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Polemik yg berpotensi kerugian negara ini untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Anggota DPRD pada masing-masing Kabupaten/Kota yang terpilih.

Provinsi Sumatera Selatan memiliki satu KPU Provinsi dan 17 KPU Kabupaten/Kota.

Menyikapi hasil audit BPK RI itu, “Boni Belitong” pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Baretta Sumsel berucap, “ada potensi kerugian negara pada penggunaan anggaran di kabupaten Ogan Komering Ulu selatan, Kabupaten Banyuasin serta kota Palembang,”ujar Bony Balitong.

“Dinyatakan oleh auditor BPK RI untuk Kabupaten OKUS lembaga audit negara ditemukan adanya Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas terkait Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih pada KPU Kabupaten OKU Selatan Sebesar Rp70.480.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan”, jelas Bony Balitong.

“KPU Kabupaten OKU Selatan menganggarkan kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih TA 2019 sebesar Rp583.775.000,00 dimana realisasi perjalanan dinas terkait kegiatan monitoring Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp70.480.000,00,’ terang Boni Belitong Mengutip keterangan dari BPK RI tersebut.

“Selanjutnya menurut auditor BPK RI, KPU OKUS kelebihan pembayaran penyerahan uang distribusi logistik Pemilu sebesar Rp159.125.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan logistik Pemilu dan biaya perjalanan petugas keamanan di luar KPU Kabupaten OKUS, jasa pengamanan dan makan minum petugas penjaga gudang logistik, dan penggandaan dokumen logistik”, terang Bony.

Sementara itu KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Banyuasin menganggarkan pekerjaan pendistribusian logistik Pemilu sebesar Rp2.358.664.000,00 dan Rp1.390.408.000,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp2.206.900.000,00 dan Rp1.163.408.000,00. dijelaskan dalam audit BPK RI. Dimana KPU kota Palembang telah memboroskan keuangan negara sebesar Rp.91.950.000,00 di jelaskan audit itu.

Untuk KPU Banyuasin adanya Pelaksanaan pemilihan suara di 445 TPS di Kabupaten Banyuasin tidak efektif dan Pemungutan suara lanjutan pada KPU Kabupaten Banyuasin memboroskan keuangan negara sebesar Rp3.077.306.760,00.

“Baretta Sumsel akan menindaklajuti ke APH terkait potensi dan pemborosan keuangan keuangan negara ini” pungkas Boni Belitong.

Sementara itu Pengamat kebijakan publik dan juga pegiat anti korupsi “Feri Kurniawan” menyatakan, “temuan BPK RI ini belum begitu signifikan dan patut diduga kerugian negara jauh lebih besar karena hasil audit ini hanya sampel di 6 KPU daerah dan belum menyentuh aspek pembuktian materil”, ujar Feri Kurniawan.

“Pemeriksaan yang di lakukan BPK ini terkesan formil dan bukan audit forensik sehingga temuan ini patut diduga hanya menemukan 25% potensi kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan.

Mungkin Anda Menyukai