Melawan Saat di Tangkap, Pelaku Curanmor di Lumpuhkan Tim Puma Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Alih alih, karena pelaku curanmor berusaha melarikan diri saat di lakukan penangkapan kemudian petugas terpaksa menghadiahkan Timah panah di kakinya, Selasa ( 03/11/2021 ) sekitar Pukul 12.00 Wita.

Merespon atas laporan korban SM Pegawai honorer warga dusun Wawonduru Desa Wawonduru Kecamatan WOJA yang diterima Team Puma Polres Dompu bersama Unit Reskrim Polsek Manggelewa, telah mengamankan terduga Pelaku PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR, yang bersembunyi di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Saat melaporkan kejadian Curanmor yang dialaminya, korban menjelaskan kepada anggota bahwa sepeda motor yang ia simpan di garasi samping rumah korban, tepat di samping parkiran mobil. Korban terkejut melihat sepeda motor miliknya telah hilang.setelah menerima informasi dari mertua korban yang saat itu selesai sholat subuh melihat garasi tempat motor diparkir sudah terbuka.

setelah mendengar keterangan dan laporan korban kemudian timPuma Polres Dompu yang dipimpin oleh IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait tindak pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Petugas mendapatkan informasi yang cukup di ketehui bahwa pelaku berinisal M F, Laki-laki, (19), Alamat Dusun Maria, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.dan Pelaku yang melarikan diri bersama sepeda motor hasil curiannya tengah berada di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.sos memberikan keterangan persnya, saat itu juga tim puma melakukan koordinas dengan Polsek Manggelewa mengenai lokasi keberadaan pelaku, selanjutnyaTim Puma Polres Dompu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Manggelewa langsung menuju Desa Nanga Tumpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada Saat dilakukan upaya penangkapan pelaku memberikan perlawanan kepada petugas yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi, melihat situasi tersebut tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Jelas Adhar.

Kemudian dari lokasi penangkapan Tim Puma mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha NMAX Warna biru. NOPOL : DR 4652 MM, NOKA : MH3SG3190KK423056, NOSIN : G3E4E-1245971 ke Mako Polres Dompu.

” Saat ini barang bukti dari hasil tindak kejahatan beserta pelaku sudah di amankan ke Mako Polres Dompu, untuk di tindkalanjuti sesuai prosudur hukum yang berlaku, ucap Kasat Reskrim melalui kasi Humas Polres Dompu IPDA Marzuki.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku bakal di Ganjar dengan pasal 365 KUHPidana maksimal 12 tahun penjara masuk bui, pungkasnya. Jurnalis.Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai