Jakarta (wartapolri.com)- Jajaran Tiga Pilar bersama petugas Sudin Perhubungan Kota Administradi Jakarta Barat rutin melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) kawasan tertib memakai masker seperti terpantau di jalan Raya KH.Moch. Mansyur RW 01 Kelurahan Duri Selatan Jakarta Barat, bagi pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang melintas, Senin pagi (25/10/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi diwakili Pawas Polsek Tambora Iptu Suroso hadir bersama Kasatgas Satpol PP Duri Selatan Maryanto didampingi unsur Tiga Pilar Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora. Informasi yang diperoleh wartapolri.com, kegiatan operasi tertib memakai masker di sepanjang wilayah kelurahan Duri Selatan-kelurahan Duri Utara untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan selama pasca pandemi Covid-19 dengan selalu memakai masker saat berpergian.

Satgas PPKM Tiga Pilar Covid-19 Kecamatan Tambora terdiri unsur Pemerintah Kecamatan, Polsek Tambora, TNI Koramil 02 Rayon Tambora dalam penanganaan Covid-19 terlihat mobil KDO Patroli Satpol PP B 9611 PlQ. Diperoleh dari staf admint database Satpol PP Tambora tercatat jumlah pelanggar sebanyak 41 orang terdiri 38 terkena sanksi sosial menyapu 60 menit dan 3 orang dikenakan sanksi denda administrasi setor ke bank DKl masing-masing @Rp.50.000,- sebagai jaminan e-KTP milik pelangar disiplin protokol kesehatan didata.
Sebelumnya ditempat yang sama pada Minggu pagi, Danramil Tambora/02 Jakarta Barat Kapten lnf TNl Arja Suardja bersama 11 anggota Babinsa Koramil Tambora turutserta mengantar mobil warga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kemayoran Jakarta Pusat. Salah satu peserta vaksinasi, Mamad Kamtib RW 09 Tanah Sereal saat di temui wartawan, menjelaskan “Dirinya ikut dalam rombongan lantaran hingga kini belum disuntik vaksin Covid-19 karena beberapa bulan dirinya sedang tidak sehat. Hari ini saya bersama puluhan warga yang juga belum suntik vaksin ke 1 dan ke 2 mendaftar melalui Babinsa” kata Mamad didampingi Makhrub warga RT 004/013 dan Erizal warga RT 001/02.
(*Suranto OC).

