Terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya harus dihukum sesuai perbuatannya

Sidang tersangka Edy Hermanto dan kawan – kawan mendekati akhir prosesi persidangan dan pada tanggal 19 Nopember paling telat telah di jatuhkan vonis. Fakta – fakta persidangan berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli akan menjadi dasar majelis menghukum terdakwa disamping Pendapat hakim itu sendiri.

“Jangan sampai para terdakwa dihukum karena opini dan keinginan menghukum tanpa melihat realitas kejadian seutuhnya”, ucap Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel. “Unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang riel sebaiknya di kedepankan oleh JPU Kejati Sumsel dalam menuntut terdakwa”, kata Feri Kurniawan.

“Opini yang telah terbangun di masyarakat bahwa masjid tersebut mangkrak atau tidak terbangun sangat mempengaruhi marwah persidangan masjid Sriwijaya”, jelas Feri Kurniawan. “Opini seperti ini akan menciptakan ketidak adilan bagi para tersangka karena walaupun tidak penyimpangan dalam penggunaan hibah Rp. 130 milyar, masjid Sriwijaya belum terselesaikan”, papar Feri selanjutnya.

“Dana pembangunan masjid Sriwijaya sesuai kontrak adalah Rp. 668 milyar sementara dana hibah yang telah di gelontorkan Rp. 130 milyar”, terang Feri Kurniawan. “Kedepankan prinsip keadilan dengan menghitung kerugian negara riel dari bangunan yg sudah di laksanakan dan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa”, ucap Feri Kurniawan.

“Menghukum dengan fakta persidangan dan nurani seorang penegak hukum dan tanpa ada keinginan lain untuk menghukum pelaku adalah makna putusan yang seadilnya”, pungkas Feri Kurniawan.

Sumber: Ir Feri Kurniawan, Penggiat Anti Korupsi Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai