Eksekusi 20 Unit Bangunan Rumah Warga Di Warnai Jeritan Air Mata

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Eksekusi pengosongan dan penyerahan yang di lakukan oleh Panitera berdasarkan putusan pengadilan Negeri Dompu nomor. 14/Pdt.G/2015/PN Dompu tertanggal 23 Desember 2015 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor. 19/Pdt/2016/ PT.MTR tanggal 15 Maret 2016 terhadap 20 unit bangunan rumah permanen warga di lingkungan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu berlangsung dahsyat dan tidak berprikemanusiaan.

Dari pantauan langsung awak media di lokasi kejadian, puluhan pemilik rumah tersebut merintih dan bergelimang air mata ketika menyaksikan bangunan yang ia tempati puluhan tahun sudah rata dengan tanah, di tambah lagi semua isi rumah serta harta benda yang ada ada sudah hancur berantakan.

Kami sudah tidak punya apa apa lagi sekarang yang ada hanya baju di badan,kami bersama keluarga sudah terlantar tidak ada lagi tempat untuk berteduh, sungguh pedih nasib yang kami rasakan saat ini, tutur mereka sambil meneteskan air mata.

” Kami adalah keluarga tidak mampu dan tidak berada karena pekerjaan sehari hari sebagai buruh tani dan kuli bangunan guna menyambung hidup bersama keluarga”.ujarnya dengan polos pada awak media.

Lanjutnya kami tidak menyangka bahwa tanah yang kami tempati ini bermasalah seandainya kami tau sebelumnya tak mungkin kami berani membelinya dan membangun rumah di sini, namun setelah puluhan tahun menempati tanah ini baru kami tau bahwa lokasi ini bermasalah, sesalnya.

Kemudian di tempat yang sama Kepala Panitera Pengadilan Negeri Dompu H.Sukardin SH mengatakan, bahwa tempat ini sudah di lakukan eksekusi pengosongan sejak tahun 2015 setelah mendapat keputusan ingkrah dari pengadilan Negeri Dompu nomor. 14/Pdt.G/2015/PN Dompu, jo.putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.19/Pdt/2016/PT.MTR tertanggal 15 Maret 2016. Namun baru bisa di lakukan eksekusi pada hari ini Kamis ( 30/09/2021 ),sesuai Berita acara Eksekusi Pengosongan dan penyerahan sebagaimana dalam surat keputusan tersebut di atas, Ujar H. Sukardin SH Panitera Pengadilan Negeri Dompu.

“Jedah waktu eksekusinya sudah cukup lama lebih kurang sudah enam tahun namun baru hari ini bisa kita laksanakan keputusan tersebut sebagaimana yang kita saksikan hari ini”, jelasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan luas tanah yang menjadi objek eksekus hari ini adalah lebih kurang 520 M ( 52 are ) dengan jumlah bangunan rumah permanen sebanyak 13 unit serta puluhan pohon mangga dan lainya, sedangkan proses eksekusi sudah sesuai prosudur hukum yang berlaku. ucap Sukardin.

Kemudian proses eksekusi hari ini melibatkan ratusan personil gabungan Polri dan TNI yakni Anggota Polres Dompu dan Kodim 1614 Dompu.

Upaya eksekusi hari ini sangat menyita perhatian oleh seluruh masyarakat Dompu bahkan masyarakat di luar Kabupaten Dompu,pasalnya lokasi eksekusi hari ini sangat dekat dengan jalan raya, dan ribuan orang yang menyaksikan jalanya eksekusi tersebut banyak yang terharu bahkan meneteskan air mata karena melihat bangunan rumah warga sudah roboh sampai rata dengan tanah, pungkasnya. RDW.Ddo.

 

 

 

Upaya eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tersebut

Mungkin Anda Menyukai