Sekertaris Desa Kembangkuning Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana Protokol Kesehatan Untuk Pilkades Tahun 2021

www Wartapolri – com .Purwakarta 21 September 2021 .Dalam keadaan pandemi sekarang ini, covid-19 tetap jadi ancaman penyebarannya,serta jadi momok yang sangat menakutkan.Berbagai cara dan upaya Pemerintah di lakukan, guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sebagai mana intruksi pemerintah salah satu upaya di laksanakan.Sampai -sampai pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sudah di canangkan berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negri (Mendagri ) melalui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terpaksa di batalkan di undur waktunya ,dengan alasan lebih ngutamakan membereskan dulu pandemi.

Kesemuanya telah diatur Pemerintah termasuk biyaya Protokol kesehatan (Prokes ) untuk pilkadespun sudah di persiapkan di sesuaikan dengan jumlah hak pilih masing-masing Desanya.Begitupun Desa Kembangkuning ,Kecamatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta, pemerintah sudah mengglontorkan anggaran Dana untuk Prokes Desa tersebut.

Sungguh keterlaluan Dana yang di persiapkan untuk prokes pilkades 2021 sudah di cairkan serta habis tidak jelas di pergunakan apa, tidak ada surat pertanggung jawaban (Spj),Ag Sekdes Kembangkuning di hubungi juga tidak mau angkat teleponnya, tukas”, kordinator Sekdes

Hal serupa di ungkapkan kordinator Sekdes se- Kecamatan Jatiluhur kepada awak media Wartapolri , bahwa Ag Sekdes Desa Kembangkuning susah untuk di hubungi kaya buronan kabur mau lepas tanggung jawab begitu saja. Setiap di tanya Spj tidak ada ,di hubungi berulang-ulang tidak mau ngankat, malah rencananya hari Rabu 22 September 2021 akan di periksa tiem Inspektorat sejauh mana pertanggung jawabannya “tegasnya.

Di tempat lain dari hasil konfirmasi yang sama dengan teman kerjanya di Desa Ag bekerja,teman nya menjelaskan” bahwa Agus Triana (Ag) sudah lama tidak masuk kerja . Semakin kuatnya dugaan sekdes Desa Kembangkuning menyelewengkan Dana Prokes, dengan susahnnya di hubungi baik langsung ataupun lewat telepon sering tidak di angkat “.tegasnya.

Apapun itu yang jelas Agus triana (Ag) selaku Sekdes Desa Kembangkaning di duga secara terang-terangan telah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan undang -undang nomor 31 tahun 1999 yang tecakup di dalam nya ”

Belum lagi saya pertanyakan anggaran Dana Pemerintah yang lainnya.
Sejauh pemberitaan ini di buat belum bisa konfirmasi dengan Kades Ramli sehubungan habis masa tugasnya ataupun dengan Pj Kades yang menggantikan nya.,Pungkas

( DH-Wp ).

Mungkin Anda Menyukai