Tiga Pria Pengedar Narkoba,Tak Berkutik di Sergap Tim Opsnal Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Akhirnya tiga pria di Kabupaten Dompu kembali tersandung dengan jual beli barang haram Narkotika jenis Shabu Shabu. Karena keasikan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu akhirnya tiga pria tersebut tak berkutik di kepung tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu, Sabtu ( 18/09/2021 ) sekitar pukul 10.45 Wita di salah satu rumah RT 02 Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

” Patut diduga bahwa rumah tersebut kerab kali sebagai tempat di lakukan jual beli Narkoba hanya saja selama ini luput dari perhatian polisi”.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH pada awak media mengatakan terduga pelaku masing masing
ERWIN RAMADAN Alias ERWIN wsrga Dsn. Sori Sakolo, Ds. Sori sakolo Kecamatan Dompu, terduga ke dua
M. IKSAN YAHYA Alias DOVI, alamat dusun Serakapi, Ds. Serakapi Kecamatan Woja, Kab. Dompu dan pelaku ke
3 M SUWANDI Alias WANDI, berdomisili Lingk. Kota baru, keluraha Bada kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, jelas Kasat Norkoba.

Kemudian pada saat para pelaku di tangkap pihak kepolisian memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan badan terhadap para pelaku di lokasi kejadian perkara, ucap mantan Kasat Narkoba Polresta Bima kota.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan Petugas yaitu
14 (empat belas) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 4(empat) unit Hp, 2 (dua) lembar plastik klip transaparan dan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, (empat) buah korek api. Yang salah satunya sudah di modif, (satu) unit sepada motor beat beserta kunci kontak serta uang tunai sejumlah Rp. 6.110.000,00- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan total barang bukti Shabu 4.46 Gram,bebernya dengan belak belakan.

Untuk mengetahui jalanya proses penangkapan ke tiga terduga pelaku tersebut, Kasat Narkoba Ramli SH menguraikan asal musabahnya.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang bertempat di Rt 02 kel. Bali, kec. Dompu, kab. Dompu. bahwa ada salah satu rumah yang melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah tepatnya Rt 02 kel. Bali kec. Dompu kab. Dompu, Menindak lanjuti informasih tersebut tieam opsnal yang di pimpin kasat Satresnarkoba IPTU RAMLI, S.H, menelpon KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, Untuk Mengumpulkan anggota, tieam suspolsek kota, beserta tieam puma untuk backup jalannya proses penangkapan, selanjutnya sudah di matangkan informasih A1, tieam lansung meluncur di TKP yang di maksud dan melakukan upaya penangkapan di luar rumah dan di dalam rumah selanjutnya tieam mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan, ujar Ramli sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Dari hasil penggeledahan di temukan 14 (empat belas) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) unit Hp, 2 (dua) lembar plastik klip transaparan, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, 1 (empat) buah korek api. Yang salah satunya sudah di modif, 1 (satu) unit sepada motor beat beserta kunci kontak, uang tunai sejumlah Rp. 6.110.000,00- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah),”.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan para pelaku di glandang ke mako polres dompu guna proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Tak habis pikir para pelaku lebih leluasa memperdagangkan barang haram tersebut di tengah pemukiman warga Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, pada hal aparat Kepolisian resort Dompu akhir akhir ini dengan genjar menangkap para pelaku kejahatan Narkoba.

” Mirisnya lagi publik bertanda tanya sampai kapan para pengedar barang haram ini insaf dan bertaubat untuk tidak melakukan jual beli atau mengedarkan barang haram jadah tersebut di wilayah hukum Polres Dompu.

“Semakin gencar kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku Narkoba namun tidak semakin kurang orang memperjual belikan barang haram di daerah Kabupaten Dompu saat ini, beber Ramli.

Atas perbuatan para pelaku sudah sepantasnya untuk di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun masuk bui dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pungkasnya. Rdw ddo.

Mungkin Anda Menyukai