Tempat Usaha Kafe-PKL Timbulkan Kerumunan Ditindak Satpol PP

Jakarta (wartapolri.com)- Angka kepatuhan masyarakat dalam mentati protokol kesehatan masih rendah diantaranya tidak memakai masker saat melakukan aktifitas usaha dan menimbulkan keramaian masyarakat. Jajaran anggota Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat bersama aparat Tiga Pilar di 8 kecamatan terus sosialisasikan memberikan edukasi dan penutupan tempat usaha kafe/restoran, PKL kuliner dan fashion terkait timbulkan keramaian masyarakat dimasa pandemi Covid-19 Jakarta mengawal zona hijau.

Petugas gabungan dari Polsek Metro Taman Sari, Koramil Rayon Taman Sari dan Pemda Kecamatan Taman Sari dengan personil Sudin Perhubungan Kota Jakarta Barat melakukan patroli malam dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 di kawasan wisata Kotatua, Sabtu malam (18/9/2021) sekitar pukul 21 00 WlB. Penyisiran lokasi tempat usaha kafe, pedagang kaki lima kuliner dan fashion sekitar jalan Pintu Besar Timur-jalan Kunir-jalan Cengkeh sekitar halte busway sebanyak 74 PKL Kotatua dihalau untuk menutup dagangannya terkait penerapan disiplin PPKM Level 3 pembatasan mobilitas kerumunan masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat.

Kegiatan pengalihan arus lalulintas kendaraan bermotor tidak melintas jalur busway Fatahilla ini dipantau Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Monossoh bersama Camat Taman Sari Agus Sulaeman,S.IP, M.Si. Menurut Manpol PP Taman Sari Edison Butar Butar saat melakukan pendisiplinan pelaku usaha pedagang kaki lima kepada wartawan menjelaskan “Kami telah menghalau 74 PKL yang berdagang malam untuk menutupnya dengan sosialisasi edukasi tentang aturan protokol kesehatan dimasa pandemi PPKM Level 3 semua pedagang mengikuti secara serempak” jelasnya ketika dihubungi wartapolri.com.

Terpisah, sejumlah tempat usaha kafe dan pedagang kali lima di dua kelurahan kedapatan langgar protokol kesehatan ditindak Kasie Trantribum Satpol PP Kota Jakarta Barat Ivan Sigiri. Ada enam tempat usaha terjaring dan didata dimasa PPKM Level 3 terkait pelanggaran jam operasional dan kerumunan masyarakat yaitu di wilayah Kelurahan Rawa Buaya (Half Way Cafe, Kedai Opah Omah) dan di Kelurahan Duri Kosambi (pedagang Angkringan Jogya, Kafe Geser Coffe, pedagang Dapur Pancong, pedagang angkringan Duri Kosambi) dengan sanksi penutupan 1 hari hingga 3 hari.

(*Suranto OC)

Mungkin Anda Menyukai