Pengedar Shabu Pria dan Wanita Warga Dompu Di Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Tak selang berapa lama penangkapan terhadap pasangan pria dan wanita sebagai pengedar Shabu oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.dan hari ini pula Minggu,( 29/08/2021 ) sekitar pukul 15.30 Wita Tim opsnal Satresnarkoba kembali sukses menangkap pasangan pria dan wanita yang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu di rumah kontrakan Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB.

Berangkat dari rentetan kasus Narkoba yang kerap kali di ungkap oleh pihak Kepolisian selama ini sangat tidak berlebihan apabila Kabupaten Dompu saat ini merupakan wilayah yang sudah darurat Narkoba.

Hari ini minggu ( 29/08/2021 ) sekitar Pkl 15.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. Terduga pelaku ditangkap di rumah kontrakan milik Juanda alias Wanda tepatnya di Rt 02 Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu, dengan terduga Juanda alias Wanda warga lingkungan Bali Barat Kelurahan Bali Satu dan
NURAINI Alias NUR warga lingkungan Bali barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kemudian proses penangkapan terhadap terduga pihak petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang tak lain merupakan pasangan suami istri.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil di amankan oleh tim opsnal Satnarkoba antara lain, 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu , 2 (dua) unit hp , 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting , 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah pisau kater ,1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu , dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah). Sehingga keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU yang berhasil di amankan total berat bruto , 0.46 gram di kamar kontrakan pelaku.

Selanjutnya menurut keterangan Pers yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU RAMLI SH pada awak media mengatakan, berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa ada suami istri yang Menjual, mengedarkan, narkotika, di salah satu rumah yang bertempat di kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.

menindak lanjuti informasih tersebut tieam opsnal satresnarkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H, yang di back up oleh tieam puma polres dompu beserta tieamsus polsek dompu yang di pimpin oleh kapolsek kota IPDA ARIF SYARIFUDIN, melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut. dan pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, papar Kasat Narkoba.

Selanjutnya Tieam opsenal satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh beberapa orang warga setempat. dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti Shabu seberat bruto 0, 46 Gram,1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) unit hp, korek api, dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah) dan alat bukti lainya.

semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah kontrakan kedua terduga pelaku, tandas Ramli.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Dompu untuk di Proses Penyidikan dan pengembangan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnya.

Terhadap terduga pelaku sesuai perbuatannya bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang dengan hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai