KOTA BEKASI, wartapolri.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial PR diamankan kepolisian Polresta Bekasi karena diduga menyebarkan uang palsu saat melakukan transaksi transfer ke rekeningnya sendiri.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, SH, MH menuturkan bahwa tersangka ditangkap polisi saat menjalankan aksinya di sebuah kios 2 Cell jasa transfer uang jalan Raya 169A RT 07/02 Kel.Jatibening, Kecamatan, Pondokgede Kota Bekasi pada Senin (06/12/21) sekitar pukul 14:30 wib.
“Pada saat itu sekitar pukul 14:30 Polsek Pondok mendapat informasi dari saksi berinisial ASH tentang adanya seseorang yang menggunakan uang palsu, kemudian anggota polisi berinisial MAP dan GDP melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada, kemudian didapat salah satu tersangka berinisial PR seorang wanita yang menggunakan uang palsu,” ungkap Kapolsek Pondok Gede Kota Bekasi kepada media pada Rabu (08/12/21).

“Tersangka PR sudah melakukan aksinya selama sebulan terakhir yaitu sejak bulan november dengan beberapa transaksi transfer ke rekeningnya sendiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut dan uang palsu didapatkan dengan membeli uang palsu tersebut secara online dengan menukar 2 juta uang asli yang ditukar dengan 6 juta rupiah uang palsu” kata Kapolsek
Selain melakukan transfer dengan uang palsu, tersangka juga melakukan transaksi di toko kecil untuk membeli barang kebutuhan dengan uang palsu tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Fah)
Sumber Humas Polres Bekasi

