Binjai, WartaPolri.Com – Pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021, telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial BN als Biset umur 39 tahun, pekerjaan mocok-mocok yang berdomisili di dusun IV sukamaju desa pantai gemi kec.Stabat Kabupaten Langkat.
Kronologis Penangkapan ini berawal sekira pukul 11.00 Wib personil unit reskrim polsek binjai kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Jenderal Ahmad Yani Lingk-IV Kecamatan binjai kota telah terjadi pencurian di toko Sari Wangi, kemudian mendapat informasi tersebut Kapolsek Binjai kota Kompol Arisfianto, S Sos memerintahkan unit reskrim polsek Binjai kota dibawah pimpinan Ipda Rudi Simatupang dan Ipda R.K. Padang bersama tim segera menuju tempat kejadian sesuai informasi yang diterima, dan sesampainya di TKP personil langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya berupa : 1(satu) slop rokok merk sempurna besar, 1 (satu) slop rokok merk sempurna kecil, 2 (dua) slop rokok merk surya 16, 5 (lima) slop rokok merk BMW hitam, 5 (lima) slop rokok merk BMW putih 1 (satu) slop rokok merk Buk, 1 (satu) slop rokok merk gerbang, 3 (tiga) slop rokok merk club milid dan semuanya dimasukkan kedalam karung goni warna putih.
Kemudian setelah sampai di mako polsek binjai kota langsung dilakukan interograsi dan ianya langsung mengakui perbuatanya tersebut, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan di polsek binjai kota :
Laporan Polisi Nomor LP: 38/VII/2021/SPKT polsek kota /polres binjai/polda sumut tanggal 15 Juli 2021 pelapor an.SIWAN dalam perkara Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.
Modus Pelaku
Pelaku pura-pura membeli mie dan menawar dengan harga murah / rendah sehingga tidak jadi membeli mie tersebut, sehingga saat pemilik toko mengembalikan barang berupa mie yang tidak jadi dibeli oleh tersangka namun tersangka menarik karung goni keluar dari toko yang berisikan rokok dan terlihat di monitor CCTV, kemudian pemilik toko mengejar sambil berkata maling-maling dan saat itu juga langsung diamankan oleh personil ke polsek binjai kota untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sumber : Humas Res Binjai.
Penulis : M. Mendrofa.

