Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Heboh lagi, pemuda tanggung berinisial DD,usia 20 tahun pengangguran warga dusun Taa Paju Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu di laporkan ke polisi karena di duga melakukan pencabulan terhadap anak yang baru usia 15 tahun dengan inisial RT warga dusun Doromelo Desa Doromelo Kecamatan yang sama dengan pelaku,

Berdasarkan laporan orang tua korban ST Hawa warga Desa Doromelo dengan nomor laporan polisi LP/B/345/IX/2021/ SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, senin,( 20/09/2021 ) sekitar pukul 22.20 Wita Tim Puma Polres Dompu tak begitu lama menciduk terduga Pelaku *PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR*, di Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu,keterangan pers Kasat Reskrim yang baru Iptu Adhar pada awak media.
Lanjut Adhar benar bahwa terjadi penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur DD bersama barang bukti
1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam List Merah dengan Nopol : DR 5477 CK.papar mantan Kasat Reskrim Polres Bima.
Menurut keterangan kelurga korban bahwa anak RATI yang merupakan keponakan saya tersebut telah di CABULI oleh saudara DANDI di lahan jagung yang berada di Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saya langsung menemui anak RATI di Desa Banggo yang pada saat itu sudah ditemani oleh beberapa warga yang berada ditempat tersebut untuk menenangkan anak RATI, tuturnya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti sesuai prosudur hukum yang berlaku.harapnya.
Merespon laporan tersebut kemudian Tim PUMA POLRES DOMPU yang dipimpin langsung oleh katim puma *IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K*, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kec. Manggalewa, Kab. Dompu.
Selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.tandanya.
Terhadap terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 82 ayat 2 Undang Undang nomor.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun masuk bui,pungkas.rdw.ddo.

