AKTIFITAS TI ILEGAL TANPA IZIN

WARTAPOLRI belinyu12/7/21 aktifitas ti ilegal(ti liar tanpa izin) sudah masuk alur kapal. dari pantauan jurnalis aktifitas ti ilegal beroperasi, udah masuk alur kapal.

Jarak ti beroperasi dari pelabuhan dermaga Internasional yaitu pelabuhan dermaga tj gudang, sekitar kurang lebih1 mil.
Para penambang tidak takut – takut lagi.melakukan penambangan secara ilegal atau tanpa izin. Siapakah aktor yang ada di belakang penambangan ilegal tsb.

Dalam aktifitas ti tsb, udah termasuk pencemaran lingkungan,habitat laut.
Berdasarkan pasal 1,angka 4 uu no 32 th 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(uu PPHl)adalah masuk atau di masuk nya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan,manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetap kan. Jika perusahaan/ perorangan tidak melakukan pemulihan, maka akan di ancam pidana. Berdasar kan pasal 60jo, pasal 104UU PPLH.

“dan dalam uu minerba, telah di jelaskan kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin. Maka perbuatan nya merupakan tindakan pidana. Yang telah di atur dalam pasl 158 UU pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa, IUP, IPR Atau iupk, sebagaimana di masuk dalam pasal 37,pasal 40 ayat 3. Pasal 48, pasal 67 ayat 1atau 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda uang sebesar RP 10.000.000.000(sepuluh milyar rupiah)

(Fitriyadi)

Mungkin Anda Menyukai